
Peserta Jamkesmas Sulbar Otomatis Terdata di BPJS

"Sebetulnya proses pendataan masyarakat miskin tidak begitu sulit karena data Jamkesmas langsung dialihkan ke BPJS Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM)," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulbar, dr.Achmad Azis di Mamuju, Jum`at.
Mamuju (ANTARA Sulbar) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Barat, menyampaikan peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) secara otomatis terdata melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2014.
"Sebetulnya proses pendataan masyarakat miskin tidak begitu sulit karena data Jamkesmas langsung dialihkan ke BPJS Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM)," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulbar, dr.Achmad Azis di Mamuju, Jum`at.
Menurutnya, data Jamkesmas yang masuk secara otomatis pada program JKM akan dilakukan validasi data sehingga daerah ini tak ada yang luput dari pendataan.
"Bukan tidak mungkin data-data Jamkesmas ada yang invalid, sehingga masih perlu dilakukan valifdasi data," kata Achmad.
Achmad menyampaikan, data masyarakat yang telah terdaftar telah mencapai angka 66 persen dari jumlah penduduk atau setara 800 kepala keluarga.
"Data penduduk yang diserahkan "by name by adress". Data itu masih memungkinkan bertambah atau boleh jadi berkurang," ungkapnya.
Bagi masyarakat yang mampu maupun perusahaan kata dia, harus bayar sendiri sesuai dengan kemanpuan masing-masing keluarga itu sendiri.
"Perusahaan wajib memberikan jaminan kesehatan kepada karyawannya karena program ini memang bersipat wajib," ungkapnya.
Program BPJS kata dia, menwarkan tiga opsi bagi masyarakat yakni iuran Rp19.250/bulan, iuran Rp25.000/bulan dan adapula iuran Rp 59.000/bulan atau setingkat kelas ekonomi mapang.
Karena itu kata dia, pemerintah terus mendorong peningkatan sarana dan prasarana kesehatan dalam rangka optimalisasi pelayanan kesehatan. N Sunarto
Pewarta : Aco Ahmad
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
