
Kemenkumham Sulsel teken MoU dengan DPRD Parepare dan Pemkab Barru

Makassar (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Sulsel teken Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Barru dan DPRD Kota Parepare untuk pendampingan produk hukum daerah dan penyusunan naskah akademik, pendidikan serta pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi penyusunan produk hukum daerah.
Penandatangan MoU dan PKS dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) Liberti Sitinjak dengan Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir dan Sekretaris Daerah Kabupaten Barru Abustan di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kamis (28/12).
Liberti dalam Kesempatan ini menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan ini.
Menurut Liberti, kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan Produk Hukum Daerah yang berkualitas, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, kesusilaan, tidak bias gender serta memperhatikan terlaksananya Penghormatan, Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.
"Tentunya kehadiran kanwil Kemenkumham Sulsel dapat membantu Pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya," ujarnya.

Berkaitan dengan kerjasama ini, Kakanwil menyampaikan bahwa pihaknya dari segi sumber daya manusia (SDM) sudah siap melakukan pendampingan dalam pembentukan produk hukum daerah dan siap mengunjungi DPRD dan Pemerintah daerah untuk Percepatan dalam penyusunan produk Hukum Daerah.
Liberti berharap pemerintah daerah dan DPRD dalam perumusan naskah akademik Produk Hukum Daerah, dapat melibatkan perancang Kanwil Sulsel dalam team work
agar dalam melakukan harmonisasi bisa memahami kebutuhan masyarakat akan produk hukum haerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir mengatakan penandatangan MoU ini merupakan momen yang sangat penting.
“Kami sangat merasakan hasil yang positif selama dilakukan pendampingan oleh tim perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel. Ada perubahan besar yang terjadi, dimana kualitas produk hukum daerah yang dihasilkan semakin baik dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Senada dengan Ketua DPRD Parepare, Sekretaris Daerah Kabupaten Barru Abustan menyampaikan penandatanganan MoU pendampingan pembentukan produk hukum daerah ini memiliki arti yang penting karena perubahan regulasi setiap saat mengalami perubahan.
“Dalam membuat rancangan produk hukum daerah, Pemkab Barru kadang tidak terstruktur sehingga belum efektif. Melalui pendampingan yang dilakukan oleh Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel, perlahan hal tersebut tidak terjadi lagi,” ungkapnya.
Abustan berharap dilakukan coaching sebelum pembentukan produk hukum daerah, pendampingan penyusunan naskah akademik, kerjasama dalam penyuluhan hukum, pendampingan evaluasi produk hukum daerah dan pendampingan pengisian indeks reformasi hukum
Turut hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulsel Hernadi, Wakil ketua DPRD Kota Parepare, Kasubbid FPPHD Kanwil Sulsel Ayusriadi, para perancang peraturan Perundang-undangan Kanwil Sulsel, Pemkab Barru dan DPRD Kota Parepare.(*/Inf)
Pewarta : Darim
Editor:
Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
