Logo Header Antaranews Makassar

Saksi Ahli Beratkan Caleg Pelanggar Kampanye

Kamis, 20 Februari 2014 20:12 WIB
Image Print
"Saksi tidak bisa hadir karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkannya. Makanya, saksi hanya memberikan keterangannya melalui selebaran yang di atasnya ada tandatangan serta materai jika keterangan itu dibuat dengan sah dan sebenar-benarnya," u

Makassar (ANTARA Sulsel) - Saksi ahli dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Dr Aswanto SH, MH dalam sidang pelanggaran kampanye oleh terdakwa calon legislatif (Caleg) DPR-RI dari Partai Gerindra Sulawesi Selatan, Yasir Mahmud semakin memberatkannya.

Saksi ahli yang tidak hadir dalam sidang dan hanya memberikan keterangannya melalui selebaran yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hariani A Gali di Makassar, Kamis, mengatakan jika terdakwa melakukan pelanggaran pemilu karena keluar dari aturan.

"Saksi tidak bisa hadir karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkannya. Makanya, saksi hanya memberikan keterangannya melalui selebaran yang di atasnya ada tandatangan serta materai jika keterangan itu dibuat dengan sah dan sebenar-benarnya," ujarnya.

Dalam surat keterangan yang dibacakannya itu, terdakwa Yasir Mahmud telah melakukan pelanggaran karena tidak mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan harus memperoleh hukuman atas pelanggaran itu.

Hal paing fatal dalam kampenya dini terdakwa menurut Hariani berupa pencantuman alamat website terdakwa di salah satu harian lokal Sulsel yang berisikan visi misi partai.

Terdakwa Yasir Mahmud dihadapan Mejelis Hakim yang diketuai Suprayogi mengatakan pemasngan iklan di media dilakukan oleh tim suksesnya tanpa sepengetahuan dirinya.

Ketika ada pemberitahuan adanya iklan termuat di media lokal itu, dirinya langsung memerintahkan tim pemenangannya untuk melakukan penarikan pada saat itu juga. Dia juga mengaku jika pada saat itu sedang berada di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Yasir Mahmud yang maju di pemilihan legislatif DPR-RI untuk daerah pemilihan (Dapil) 2, meliputi Kabupaten Bone, Soppeng, Sinjai, Bulukumba, Maros, Pangkep, Barru, dan Kota Parepare ini mengaku jika kampanye itu dilakukan oleh tim pemenangannya.

"Saya kasih foto, lalu dia memuat di koran dan di website saya. Di website itu tertulis berita-berita termasuk program kerja partai Gerindra. Saya tidak tahu kalau ada iklan saya di koran. Saya baru tahu pada saat dipanggil oleh tim penyidik dari Polda dan Bawaslu," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hariyani A Gali mengatakan, sidang kasus pelanggaran kampanye ini merupakan yang pertama di Makassar dan sudah mulai digelar setelah penyidik dari sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) melimpahkan kasusnya.

"Dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye itu mendudukkan Caleg DPR-RI Yasir Mahmud sebagai terdakwa dan akan menjalani sidang pembuktian dari penyidik Gakkumdu," ujarnya.

Terdakwa dengan kasus tindak pidana pemilihan umum itu dijerat dengan Pasal 276 juncto Pasal 83 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2013.

Selain itu, kata Hariyani, terdakwa berdasarkan pelanggarannya diancam dengan pidana satu tahun penjara dan denda senilai Rp12 juta.

Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, bermula saat terdakwa diketahui memasang iklan di media cetak. Dalam iklan tersebut, terpasang foto, nama partai, nama terdakwa, dan nomor urut. Dalam iklan tersebut juga memuat alat website miliknya yakni www.yasirmahmud.com.

Pemasangan alat situs pribadi tersebut menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan. Setelah diteliti, situs tersebut berisi materi yang diduga visi misi terdakwa.

"Badan pengawas menilai materi di website itu merupakan kampanye sehingga menjadi dasar untuk ditingkatkan pelanggarannya ke ranah hukum," kata Hariani.

Dalam sidang yang dipimpin Suprayogi sebagai Ketua Majelis, jaksa langsung menghadirkan beberapa saksi. Mereka adalah anggota tim relawan Yasir yaitu Juhardin dan Hasbi serta dua orang dari pihak Bawaslu yakni Fatma dan Husni.

Di hadapan hakim, Juhardin tidak mengetahui perihal iklan terdakwa yang disangkakannya itu.

"Kalau foto yang terpasang dalam iklan itu memang dari saya Pak Hakim," jawabnya.

Juhardin menyerahkan foto Yasir kepada relawan lainnya bernama Hasbi. Namun dia tidak tahu jika foto tersebut akan dimuat dalam materi iklan di media cetak.

Sebagai tim relawan, Juhardin mengakui memiliki dan menyimpan banyak foto Yasir. Foto itu kerap disebar dan diberikan kepada masyarakat agar lebih dikenal. FC Kuen



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026