Makassar (ANTARA) - Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Makassar melaksanakan penyegelan terhadap 17 unit front toko atau ruko di Pasar Panakkukang, Makassar.
"Penyegelan ini, karena menunggak sejak 2017, sehingga disegel setelah beberapa kali kasih surat peringatan, namun belum diindahkan," kata Kepala Bagian (Kabag) Pendapatan Perumda Pasar Makassar, Muh Lutfy Gunawan, di Makassar, Sulsel, Selasa.
Dia mengatakan, sedikitnya ada 17 front toko yang disegel oleh Tim 9 Perumda Pasar Makassar 1.
Muh Lutfy mengatakan, penindakan ini sudah sesuai SOP seperti dicantumkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan juga Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar.
"Hari ini kami memang melakukan penindakan penyegelan sesuai Perda no 4 Tahun 2001 tentang pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Makassar juga Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentangj pengurusan Pasar dalam daerah Makassar dan Perwali no 1 th 2004 ttg petunjuk teknis pelaksanaan Perda no 12 tentang pengurusan pasar termasuk mekanisme penyegelan," jelasnya.
Kendati demikian, lanjutnya, pihaknya berusaha menumbuhkan kesadaran pada pedagang bahwa ada hak dan kewajiban yang memang melekat pada mereka termasuk di dalamnya adalah jasa pengelolaan pasar dan Kartu Ijin Berjualan (KIB) yang harus menjadi perhatian pedagang.
Menurut dia, pihaknya selalu mengingatkan kepada para pedagang terkait dengan kewajibannya itu. Dan akan diambil alih jika kewajiban tidak dilunasi.
"Meskipun demikian sebelum penindakan. kami mulai dengan melakukan sosialisasi lebih dahulu kemudian pemberian surat peringatan pertama (SP1) hingga SP3 setelah itu barulah diterbitkan surat perintah penyegelan atas persetujuan dari direksi," terangnya.
Sementara, Kepala Unit Pasar Panakkukang, Herman Sas mengatakan, Untuk penyegelan hari ini ada 17 pedagang semua berjalan lancar dan hampir 85 persen telah melakukan pembayaran.
Empat diantaranya disegel permanen, karena tutup dan pemiliknya tidak diketahui keberadaannya. Meskipun demikian, petugas Perumda tetap menunggu agar pemiliknya datang dengan beritikad baik untuk melunasi tunggakan.
Diketahui, 13 Diantaranya telah melakukan pembayaran secara angsur. Dan mereka membuat surat pernyataan pelunasan hingga akhir Desember 2024.
Kegiatan penyegelan itu didampingi oleh Satpol PP BKO Kecamatan Panakkukang dan Tripilar Kelurahan Paropo, Makassar.