Makassar (ANTARA) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan merasa terpanggil kembali untuk maju mendaftar dalam proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas lembaga anti rasuah itu.
"Pertama, saya mendaftar. Kalau mendaftar itu adalah hak yang diberikan negara, ini melalui Pansel untuk mendaftarkan diri siapa saja yang berkeinginan berjiwa semangat memberantas korupsi," ujar Johanis di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Menurutnya, Panitia Seleksi tentu membuka peluang sebesar-besarnya bagi siapa pun yang memiliki integritas termasuk dirinya mendaftar sebagai calon pimpinan KPK maupun calon Dewan Pengawas KPK.
"Saya sendiri sebagai salah satu pimpinan KPK berlatar belakang selaku penegak hukum dari kejaksaan. Tentunya saya merasa terpanggil untuk kemudian bagaimana mengupayakan agar negara ini bebas dari korupsi," paparnya menegaskan saat Rakorda APIP di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.
Sebab, indeks persepsi korupsi itu semakin meningkat. Dengan meningkatnya indeks persepsi korupsi maka tentunya korupsi di Indonesia semakin kecil. Menurunnya indeks persepsi korupsi, ungkap dia, berarti menunjukkan bahwa korupsi di negeri ini sangat besar.
Dari hasil penelitian salah satu lembaga anti korupsi internasional di Indonesia, bahwa indeks persepsi korupsi di Indonesia adalah nilainya 34. Artinya, kata dia, ini memberikan gambaran bahwa korupsi di Indonesia masih besar.
"Memberantas korupsi bukan merupakan pekerjaan yang mudah, dan pemberantasan korupsi menurut Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tapi semua masyarakat diikutkan untuk memberantas korupsi," tuturnya.
Caranya, melaporkan setiap dugaan perbuatan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan KPK. Dan setiap laporan oleh masyarakat menurut undang-undang akan dirahasiakan siapa pelapornya. Sebab itu adalah jaminan yang diberikan oleh negara.
Harapannya, keterlibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi itu senantiasa dijamin oleh negara melalui undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dan kami dari lembaga KPK juga menjamin bahwa setiap pelaporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, pelapornya akan kami beri perlindungan sampai kapan pun mulai tahap penyidikan penuntutan hingga pengadilan," katanya.
"Nama pelapor tetap dijamin dan tidak akan dipublish sehingga pelaku tidak mengetahui siapa pelapornya. Yang namanya pemeriksaan penyidikan penyelidikan itu masih bersifat rahasia," katanya lagi menekankan.
Sebelumnya, data pendaftar seperti disampaikan Wakil Ketua Pansel KPK Arif Satria menyebut, jumlah pendaftar Capim dan Calon Dewas KPK telah mencapai 525 orang sejak dibuka 26 Juni 2024 sampai pada 15 Juli 202.
Arif merinci, jumlah pendaftar Capim KPK sebanyak 318 orang, terdiri dari 298 orang laki-laki dan 20 orang perempuan. Sedangkan jumlah pendaftar calon Dewas sebanyak 207 orang terdiri dari 184 laki-laki dan 23 perempuan. Ada dua pimpinan KPK mendaftar yakni Johanis Tanak dan Nurul Gufron.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Johanis Tanak merasa terpanggil kembali daftar Capim KPK