Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Satria mengundang para pemimpin redaksi media massa sebagai representasi publik untuk mendapat masukan dan aspirasi terkait seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK periode mendatang.
"Hari ini untuk pertama kali pansel mengadakan jumpa dengan representasi publik, yaitu pemimpin-pemimpin redaksi. Saya kira ini forum yang sangat penting buat pansel untuk mendapat masukan, menyerap aspirasi," kata Arif saat ditemui di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu.
Menurut Arif, pertemuan dengan para pemimpin redaksi media massa ini menjadi motivasi bagi para anggota pansel untuk menghasilkan calon pimpinan dan dewan pengawas (dewas) KPK yang sesuai harapan publik.
"Aspirasi dari para pemimpin redaksi ini menjadi bekal bagi pansel untuk menyiapkan langkah yang sistematis, terukur dan efektif," tambahnya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Pemberitaan Media Indonesia Abdul Kohar mengatakan pertemuan media massa dengan Pansel KPK ini menjadi penting di tengah sikap skeptis yang tinggi dari masyarakat.
Kohar mengatakan skeptisisme yang muncul dari masyarakat, salah satunya berkaitan dengan revisi Undang-Undang KPK yang membuat posisi lembaga tersebut berada di bawah presiden.
"Karena awalnya diawali dari revisi undang-undang yang banyak menuai kritik, lalu orang menjadi semakin skeptis, lalu ditunjukkan dengan berbagai kasus komisioner yang membuat publik semakin skeptis," katanya.
Kohar menjelaskan bahwa 13 pemimpin redaksi media massa yang hadir dalam pertemuan dengan Pansel KPK memberikan masukan agar pansel mampu menjaga independensi dan tidak goyah atas berbagai kemungkinan intervensi.
Media massa, tambah Kohar, berupaya mengembalikan harapan publik agar kinerja KPK dan muruah lembaga antirasuah tersebut kembali pada jalurnya.
"Meskipun di undang-undangnya KPK merupakan rumpun eksekutif, namun dalam praktiknya KPK harus menjadi independen dan menjalankan prinsip-prinsip yang betul-betul bisa dijunjung tinggi," kata Kohar.
Pertemuan Pansel KPK dengan pemimpin redaksi media massa ini bagian dari rangkaian penyerapan aspirasi publik dengan praktisi antikorupsi selama 14 hari ke depan.
Arif mengatakan Pansel KPK membutuhkan aspirasi dari pimpinan media massa mengenai proses seleksi sehingga panitia bisa bekerja maksimal sesuai harapan publik.
Pelibatan partisipasi masyarakat juga menyentuh kalangan akademisi dari pimpinan perguruan tinggi pada 6 Juni 2024, berlanjut pertemuan dengan pimpinan BUMN pada 10 Juni 2024.
Berita Terkait
![Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dituntut pidana penjara 6 tahun](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/28/IMG_4097.jpeg)
Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dituntut pidana penjara 6 tahun
Jumat, 28 Juni 2024 18:21 Wib
![Eks Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta dituntut 6 tahun penjara](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/28/eb9788d8-79b5-482a-bfaf-e640474f4b47.jpeg)
Eks Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta dituntut 6 tahun penjara
Jumat, 28 Juni 2024 18:18 Wib
![Syahrul Yasin Limpo dkk akan jalani sidang tuntutan hari ini](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/19/1000049347.jpg)
Syahrul Yasin Limpo dkk akan jalani sidang tuntutan hari ini
Jumat, 28 Juni 2024 10:18 Wib
![Penyidik KPK mendalami informasi donatur Harun Masiku](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/27/1000030519.jpg)
Penyidik KPK mendalami informasi donatur Harun Masiku
Kamis, 27 Juni 2024 21:34 Wib
![Pemkot Makassar mengalami peningkatan SPI KPK](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/27/ImgResizer_20240627_2021_47988.jpg)
Pemkot Makassar mengalami peningkatan SPI KPK
Kamis, 27 Juni 2024 20:15 Wib
![KY menerima laporan KPK soal majelis hakim kabulkan perkara Gazalba Saleh](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2023/05/17/IMG20230516193433.jpg)
KY menerima laporan KPK soal majelis hakim kabulkan perkara Gazalba Saleh
Rabu, 26 Juni 2024 13:58 Wib
![KPK mengapresiasi vonis 9 tahun penjara terhadap mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/25/35.jpg)
KPK mengapresiasi vonis 9 tahun penjara terhadap mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Selasa, 25 Juni 2024 18:04 Wib
![Jaksa ungkap adanya uang masuk Rp2,01 miliar dari SYL ke rekening penitipan KPK](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/25/1000067304.jpg)
Jaksa ungkap adanya uang masuk Rp2,01 miliar dari SYL ke rekening penitipan KPK
Selasa, 25 Juni 2024 0:51 Wib