Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menggelar penyidikan baru terkait dugaan adanya upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait pencarian Harun Masiku (HM).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan penyidik KPK membuka opsi penyidikan dugaan perintangan penyidikan setelah memeriksa saksi bernama Dona Berisa yang merupakan mantan istri dari Saeful Bahri (SB) yang merupakan terpidana dalam kasus suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS).
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," kata Tessa saat lewat pesan singkat, Kamis.
Tessa menerangkan pemeriksaan terhadap Dona Berisa dilakukan pada Kamis (18/7) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan bahwa satuan tugas (satgas) masih terus bekerja untuk mencari dan menangkap tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 Harun Masiku (HM).
Namun, dia belum menentukan terkait dengan target waktu untuk menangkap Harun Masiku. Dia pun memastikan tidak ada wacana terkait dengan Harun Masiku yang batal ditangkap.
"Kami hanya memerintahkan mereka (penyidik) cari, tangkap dia!" kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/7).
Terkait dengan proses perburuan Harun Masiku, menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan pada beberapa waktu lalu.
Yang terbaru, tim penyidik KPK kini tengah mendalami informasi mengenai adanya pihak yang diduga mendanai pelarian buronan kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024, Harun Masiku.
"Informasi pemberi dana akan didalami oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/6).
Informasi mengenai dugaan adanya pihak yang mendanai pelarian Harun Masiku itu disampaikan oleh Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha.
Dalam keterangannya, Praswad mengatakan bahwa Harun Masiku butuh uang tunai dalam jumlah besar karena selalu berpindah-pindah dan tidak bisa mengakses sistem keuangan perbankan.
"Jika mengakses sistem tersebut, akan langsung ketahuan yang bersangkutan mengambil uang di ATM dan menggunakan jasa lembaga keuangan lainnya," kata dia.
Berita Terkait
SPJM Pelindo gelar sosialisasi antikorupsi sebagai rangkaian Hakordia
Selasa, 3 Desember 2024 21:03 Wib
KPK memeriksa eks Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi
Selasa, 3 Desember 2024 19:51 Wib
KPK: Penangkapan PJ Walikota Pekanbaru diduga terkait pengadaan barang fiktif
Selasa, 3 Desember 2024 13:13 Wib
KPK menetapkan satu tersangka korupsi pengolahan karet Kementan
Senin, 2 Desember 2024 20:33 Wib
TNI pelajari putusan MK soal KPK berwenang usut dugaan korupsi di lingkungan militer
Senin, 2 Desember 2024 15:23 Wib
PT Terminal Petikemas Surabaya suguhkan "Terowongan Korupsi"
Senin, 2 Desember 2024 11:26 Wib
KPK sidik dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementan
Jumat, 29 November 2024 18:09 Wib
KPK panggil Dirut Taspen nonaktif Antonius Kosasih terkait dugaan investasi fiktif
Jumat, 29 November 2024 13:38 Wib