Takalar, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum (RSU) Padjonga Daeng Ngalle (PDN).
Dugaan tindak pidana alat kesehatan itu dianggarkan 2003 lalu di RSU PDN Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Alkes yang diusut KPK antara lain, peralatan Unit Gawat Darurat (UGD), Intensif Care Unit (ICU), ruang bersalin, ruang bayi, instalasi radiologi, laboratorium, rehab medis, kulit dan kelamin, peningkatan peralatan spesialis syaraf, Telinga Hidung Tenggorokan (THT) dan mata serta ruang pasien.
Dalam pengusutan KPK itu belum diketahui berapa total anggaran yang diselidiki dalam dugaan kasus yang merugikan negara.
Direktur RSU PDN Takalar, Idayati Sanusi yang dikonfirmasi membenarkan kedatangan tim KPK tersebut. Menurutnya, kedatangan mereka hanya ingin mengetahui penggunaan alat kesehatan itu di RSU PDN.
"Tidak ada penyelewengan di sini, karena kedatangannya hanya ingin mengetahui bagaimana penggunaan alkes di RS kami. Pengadaan ini dilakukan langsung pusat, jadi tidak benar itu," kilahnya.
Idayanti mengungkapkan, pada 2003 lalu, Departemen Kesehatan (Depkes) menyerahkan pengadaan alat kesehatannya ke seluruh RS di Indonesia.
Adapun sistem pelaksanaan tendernya, kata dia, tidak satupun pihak RS yang mengetahui secara pasti karena sepenuhnya dikelola Depkes.
"Proses tendernya sepenuhnya dilakukan oleh Depkes. Berarti otomatis, kami tidak mengetahui secara pasti. Yang jelas, kami hanya terima utuh bentuk alkesnya dan itu harus diterima. Begitupun dengan total anggaran yang telah dihabiskan dalam proyek alkes ini," tegasnya.
(T.PK-MH/F003)

