Setjen dan Ditjen HAM kunjungi Kemenkumham Sulsel
Makassar (ANTARA) - Tim Biro Keuangan Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Tim Koodinator Wilayah dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengunjungi Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk melakukan pembinaan PIPK dan Supervisi IKPA-DIPA Ditjen HAM.
Kedatangan tim Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK) dan Supervisi Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) – Daftar Isian Pelaksanan Anggaeran (DIPA) Ditjen HAM disambut Kepala Subbidang Pemajuan HAM Ayusriadi di Ruang Rapat Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kemenkumham Sulsel, Rabu (21/8).
Fakhri Mas’ud dan Eko selaku Pengelola Keuangan pada Biro Keuangan Setjen beserta Estoria dan Dian selaku Koordinator Wilayah dari Ditjen HAM, melakukan pendampingan teknis bagi seluruh jajaran pada Subbidang Pemajuan HAM Kanwil dan Subbagian Pengelola Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kanwil terkait pengisian kertas kerja Penilaian PIPK tingkat Unit Akuntansi Keuasan Pengguna Anggaran (UAKPA) dan penyusunan Laporan Hasil Pengendalian.
Fakhri dalam kesempatan ini menjelaskan tujuan utama dari pendampingan ini adalah memberikan keyakinan yang memadai atas pencapaian tujuan organisasi.
“Pencapaian tujuan organisasi diwujudkan melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Adapun keandalan laporan keuangan meliputi pemenuhan terhadap aspek realibilitas, ketepatan waktu, transparansi dan aspek-aspek lainnya yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Fakhri.
Lebih lanjut Fakhri ungkapkan bahwa PIPK dilaksanakan oleh setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan, diterapkan pada tingkat entitas dan proses/transaksi. Oleh karena itu, setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan bertanggung jawab untuk mengelola, memelihara, dan memutakhirkan dokumentasi penerapan PIPK.
Sementara itu, Ayusriadi menyampaikan terima kasih kepada Tim Biro Keuangan Setjen dan Koordinator Wilayah Ditjen HAM yang telah memberikan perhatian penuh pada Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Dengan apa yang telah dipaparkan oleh Tim Biro Keuangan Setjan dan Tim Koordinator Wilayah Ditjen HAM, diharapkan dapat menambah pemahaman terkait PIPK khususnya pada Subbidang Pemajuan HAM sebagai pengampu kegiatan Ditjen HAM di daerah,” harap Ayusriadi.
Terpisah, Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) kemenkumham Sulsel Indah Rahayuningsih mengapresiasi atas kegiatan Pembinaan Penerapaan dan Penilaian PIPK dan Supervisi IKPA-DIPA Ditjen HAM ini.
Indah ungkapkan bahwa laporan keuangan adalah bentuk tanggung jawab sebagai entitas pemerintah yang menunjukan akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.
“Dalam menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas, dibutuhkan sinergitas, kerjasama, dan kolaborasi khususnya Jajaran Subbidang Pemajuan HAM dan Jajaran Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam penyusunan pelaporan keuangan,” ungkap Indah. (*/Inf)
Kedatangan tim Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK) dan Supervisi Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) – Daftar Isian Pelaksanan Anggaeran (DIPA) Ditjen HAM disambut Kepala Subbidang Pemajuan HAM Ayusriadi di Ruang Rapat Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kemenkumham Sulsel, Rabu (21/8).
Fakhri Mas’ud dan Eko selaku Pengelola Keuangan pada Biro Keuangan Setjen beserta Estoria dan Dian selaku Koordinator Wilayah dari Ditjen HAM, melakukan pendampingan teknis bagi seluruh jajaran pada Subbidang Pemajuan HAM Kanwil dan Subbagian Pengelola Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kanwil terkait pengisian kertas kerja Penilaian PIPK tingkat Unit Akuntansi Keuasan Pengguna Anggaran (UAKPA) dan penyusunan Laporan Hasil Pengendalian.
Fakhri dalam kesempatan ini menjelaskan tujuan utama dari pendampingan ini adalah memberikan keyakinan yang memadai atas pencapaian tujuan organisasi.
“Pencapaian tujuan organisasi diwujudkan melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Adapun keandalan laporan keuangan meliputi pemenuhan terhadap aspek realibilitas, ketepatan waktu, transparansi dan aspek-aspek lainnya yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Fakhri.
Lebih lanjut Fakhri ungkapkan bahwa PIPK dilaksanakan oleh setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan, diterapkan pada tingkat entitas dan proses/transaksi. Oleh karena itu, setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan bertanggung jawab untuk mengelola, memelihara, dan memutakhirkan dokumentasi penerapan PIPK.
Sementara itu, Ayusriadi menyampaikan terima kasih kepada Tim Biro Keuangan Setjen dan Koordinator Wilayah Ditjen HAM yang telah memberikan perhatian penuh pada Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Dengan apa yang telah dipaparkan oleh Tim Biro Keuangan Setjan dan Tim Koordinator Wilayah Ditjen HAM, diharapkan dapat menambah pemahaman terkait PIPK khususnya pada Subbidang Pemajuan HAM sebagai pengampu kegiatan Ditjen HAM di daerah,” harap Ayusriadi.
Terpisah, Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) kemenkumham Sulsel Indah Rahayuningsih mengapresiasi atas kegiatan Pembinaan Penerapaan dan Penilaian PIPK dan Supervisi IKPA-DIPA Ditjen HAM ini.
Indah ungkapkan bahwa laporan keuangan adalah bentuk tanggung jawab sebagai entitas pemerintah yang menunjukan akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.
“Dalam menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas, dibutuhkan sinergitas, kerjasama, dan kolaborasi khususnya Jajaran Subbidang Pemajuan HAM dan Jajaran Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam penyusunan pelaporan keuangan,” ungkap Indah. (*/Inf)