Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa aspirasi dari aktivis hingga guru besar yang disampaikan terhadap MK merupakan sesuatu yang membanggakan.
Fajar menyampaikan hal itu usai menerima audiensi puluhan aktivis, mahasiswa, masyarakat sipil, hingga guru besar di aula Gedung I MK, Jakarta, Kamis.
“Tentu kita, kali ini, melihat tone aspirasi itu senang, kita bangga, kita gembira melihat tokoh-tokoh, guru besar, seniman, akademisi menyampaikan aspirasi, dan tadi mahasiswa juga berada bersama MK,” ucap Fajar.
Ia menjelaskan perwakilan dari puluhan aktivis hingga guru besar itu menyampaikan harapan kepada majelis hakim konstitusi.
“Tadi clear yang dituju atau adresat dari pernyataan itu ‘kan hakim konstitusi, tentu kami akan sampaikan kepada beliau-beliau, bapak/ibu hakim konstitusi,” tutur Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK itu.
Para aktivis hingga guru besar datang ke MK untuk menyampaikan dukungannya pada lembaga penjaga konstitusi itu. Mereka lantas menyerahkan karangan bunga dan menyampaikan pernyataan sikap.
"Para hakim konstitusi yang terhormat, hari ini, kami tambah terima kasih kami karena Anda telah mengembalikan bukan saja martabat konstitusi, tetapi juga hak-hak kami, khususnya hak demokratik dalam kompetisi politik," kata aktivis dan politikus Wanda Hamidah membacakan pernyataan sikap.
Hakim konstitusi dinilai sebagai penggawa dalam melawan keculasan yang mencederai demokrasi. Menurut para aktivis hingga guru besar itu, hakim konstitusi bukan saja mencegah pembegal demokrasi, tetapi juga mengembalikan ihwal demokrasi.
"Itu sebabnya hari ini kami datang kemari ke gedung ini yang tenang, yang damai, untuk menyatakan terima kasih kami. Semoga demokrasi tidak ditipu lagi," tutur Wanda.
Hari ini, Kamis, DPR RI dijadwalkan melakukan rapat paripurna soal Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Akan tetapi, rapat ditunda karena jumlah peserta rapat tidak kuorum.
Sebelumnya, Rabu (21/8), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah setuju melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Namun, RUU Pilkada tersebut menuai polemik di masyarakat tidak sepenuhnya mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada hari Selasa, 20 Agustus 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK: Aspirasi aktivis hingga guru besar sesuatu yang membanggakan
Berita Terkait
Yusril: Pemerintah berkomitmen membahas RUU KKR yang baru
Selasa, 10 Desember 2024 13:26 Wib
Akademisi: Berantas korupsi kurang gesit tanpa UU Perampasan Aset
Minggu, 24 November 2024 16:19 Wib
Baleg DPR bakal serius membahas RUU Perampasan Aset walau tak masuk prioritas 2025
Selasa, 19 November 2024 13:08 Wib
DPR menyetujui Prolegnas 2025--2029 dan Prolegnas Prioritas 2025
Selasa, 19 November 2024 13:05 Wib
Komisi II DPR usulkan revisi UU ASN masuk Prolegnas 2025 demi jaga netralitas
Senin, 18 November 2024 13:25 Wib
Pemerintah setuju usulan DPR mendorong revisi RUU Daerah Khusus Jakarta
Senin, 18 November 2024 13:09 Wib
Anggota Komisi I DPR Ri sebut fokus RUU TNI soal usia pensiun dan pos jabatan
Kamis, 14 November 2024 18:24 Wib
Pemerintah menunggu undangan DPR bahas RUU Perampasan Aset
Rabu, 6 November 2024 1:13 Wib