Logo Header Antaranews Makassar

Pemerintah Manado Hentikan Penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang

Kamis, 5 Juni 2014 14:44 WIB
Image Print
"Penghentian itu adalah arahan dari Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU RI," kata Kepala Dinas Tata Kota Manado Donald Supit di Manado, Kamis.

Manado (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, menghentikan sementara waktu penerbitan izin pemanfaatan ruang bagi masyarakat sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum.

"Penghentian itu adalah arahan dari Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU RI," kata Kepala Dinas Tata Kota Manado Donald Supit di Manado, Kamis.

Donald mengatakan arahan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian PU, karena Kota Manado belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan hal tersebut berbentangan dengan aturan.

Oleh karena itu, katanya, Pemerintah Kota Manado dalam hal ini Dinas Tata Kota menghentikan sementara penerbitan izin tersebut, sampai dengan Perda RTRW selesai diundangkan.

Ia menjelaskan penghentian penerbitan izin tersebut dilakukan pemerintah sejak bulan lalu sehingga banyak berkas permohonan izin mendirikan bangunan dari masyarakat yang belum bisa diterbitkan.

"Kami berharap Perda untuk RTRW tersebut segera selesai, sehingga izin pemanfaatan ruang bisa segera diterbitkan kembali dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," katanya.

Ia mengakui penghentian penerbitan izin pemanfaatan ruang tersebut, mempengaruhi pendapatan asli daerah, terutama dari izin mendirikan bangunan (IMB), karena itu adalah salah satu sumber penghasilan daerah.

IMB, katanya, salah satu bentuk izin pemanfatan ruang oleh masyarakat yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi masyarakat maupun swasta, serta merupakan sumber pendapatan besar bagi daerah.

"Sebab itu, kami berupaya agar Rancangan Peraturan Daerah RTRW Manado, diselesaikan prosesnya agar dapat segera diundangkan," katanya.

Ia mengatakan Rancangan Peraturan Daerah RTRW Manado, saat ini sudah berada di pemerintah provinsi untuk ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang. M.H. Atmoko



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026