Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti pergantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang mundur hingga meninggal dunia.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengaku menerima banyak surat pergantian caleg terpilih dari partai politik sampai saat ini.
"Hari ini, tadi pagi, kemarin dan saya kira beberapa hari ke depan masih ada surat-surat berkaitan dengan hal tersebut. Kami akan segera tindaklanjuti," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Dia tak menampik KPU sudah menerima surat pergantian caleg terpilih sejak pascapenetapan kursi dan pascapenetapan calon dari masing-masing partai politik.
"Banyak sekali surat yang kami terima dari DPP partai, partainya macam-macam, semuanya lah yang mengajukan mundurnya calon anggota dewan terpilih dan kemudian mengajukan calon dengan nomor atau suara di bawahnya," katanya.
Meski begitu, dia tak merinci jumlah total caleg terpilih yang diganti. Surat pergantian itu dapat disampaikan ke KPU sebelum pelantikan anggota DPR RI periode 2024--2029 pada 1 Oktober 2024.
Afif mengatakan KPU akan melakukan kompilasi terlebih dulu terkait seluruh permohonan partai politik untuk ditindaklanjuti.
Pasalnya, salah satu bentuk tindak lanjut ialah dengan melakukan klarifikasi ke DPP partai yang mengajukan pergantian caleg terpilih.
"Sehingga itu juga kita akan proses dan kami akan kompilasi keseluruhan untuk kemudian tindaklanjuti, apakah kita langsung atau kita klarifikasi. Nanti kami akan kumpulkan karena banyak sekali yang kita dapati mundur atau juga hal-hal lain, meninggal itu juga ada," jelas Afif.
"Jadi intinya sebelum nanti pelaksanaan atau proses pelantikan, kami memastikan siapa yang terundang, siapa yang sudah mundur, penggantiannya seperti apa nanti akan kami bahas bersama di KPU RI," pungkasnya.
Sebagai informasi, KPU menyatakan ada sembilan caleg yang diganti saat penetapan caleg terpilih DPR RI dalam rapat pleno terbuka di Jakarta, Minggu (25/8)
1. Dapil Sumatera Utara II
Partai Gerindra
- Gus Irawan Pasaribu (peringkat suara sah ke-1) dan Ari Wibowo (peringkat suara sah ke-2) mengundurkan diri. Digantikan oleh Sabam Rajagukguk.
2. Dapil Jawa Barat III
Partai Golkar
- Budhy Setiawan (peringkat suara sah ke-1) meninggal dunia. Digantikan oleh Isfhan Taufik Munggaran.
3. Dapil Jawa Timur II
Partai NasDem
- Moh Haerul Amri (peringkat suara sah ke-1) meninggal dunia. Digantikan oleh Dini Rahmania.
4. Dapil Nusa Tenggara Timur II
Partai NasDem
- Ratu Ngadu Bonu Wulla (peringkat suara sah ke-1) mengundurkan diri. Digantikan oleh Victor Laiskodat.
5. Dapil Kalimantan Tengah
PDIP
- Agustiar Sabran (peringkat suara sah ke-1) mengundurkan diri. Digantikan oleh Willy Midel Yoseph.
6. Dapil Kalimantan Selatan II
Partai NasDem
- Rahmat Trianto (peringkat suara sah ke-1) mengundurkan diri. Digantikan oleh Machfud Arifin.
7. Dapil Sulawesi Utara
Partai Gerindra
- Christovel Liempepas (peringkat suara sah ke-1) terbukti melakukan tindak pidana Pemilu dengan putusan pengadilan tinggi. Digantikan oleh Martin D Tumbelaka.
8. Dapil Sulawesi Tenggara
Partai NasDem
- Tina Nur Alam (peringkat suara sah ke-1) mengundurkan diri. Digantikan oleh Ali Mazi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI tindaklanjuti surat pergantian caleg terpilih yang mundur-wafat