Polisi ingatkan peserta kampanye pilkada taati aturan lalu lintas
Makassar (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengingatkan peserta kampanye pasangan calon (paslon) yang bertarung pada Pilkada 2024 agar menaati aturan berlalu lintas agar tidak berujung tilang.
"Kami terus mengimbau masyarakat agar saat mengikuti proses demokrasi terutama kampanye mentaati aturan berlalu lintas. Jangan sampai bereuforia lalu mengabaikan keselamatan berkendara," kata Direktur Lalu lintas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Karisman ketika merespons pengerahan massa saat pencabutan nomor urut paslon di salah satu hotel di Makassar, Senin.
Ia mengemukakan pergerakan massa pendukung saat bergerak di jalan raya tentu terpantau pada sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terus merekam pergerakan lalu lintas.
"Sebab sistem ETLE kita itu merekam semua pelanggaran di jalan raya, tanpa terkecuali, termasuk saat massa berkonvoi kampanye," paparnya menegaskan.
Meski demikian, Karisman mengingatkan kembali kepada pengendara apalagi beberapa hari ke depan sudah di mulai masa tahapan kampanye sehingga perlu disampaikan aturan berkendara yang baik.
"Tetap memakai helm, ikuti jalur yang ada, tetap boncengan dua orang tidak berbonceng tiga, dan jangan kebut-kebutan. Kalau tujuan memenangkan calonnya itu mesti seimbang dengan hasil didapatkan di jalan raya, selamat dan tidak ada gangguan," katanya menekankan.
Untuk penindakan dengan sistem tilang elektronik,kata dia, dilakukan seperti biasanya. Sebab, kamera ETLE yang terpasang di beberapa jalan protokol merekam semuanya termasuk pelanggaran. Selanjutnya divalidasi sistem, jika melanggar dikirimkan surat konfirmasi.
"Surat konfirmasi itu dikirimkan yang menerangkan jenis pelanggaran yang dilakukan, nomor polisi, bahkan foto wajah dari pengendara akan terlihat saat melanggar lalu lintas," ungkap dia.
Guna mengatasi maraknya pelanggaran lalu lintas, kepolisian akan menambah jumlah unit kamera pengawas ELTE pada sejumlah titik-titik strategis di Kota Makassar dan kabupaten lainnya.
"ETLE Statis akan ada tambahan lagi di lima titik wilayah Makassar. Ada juga dipasang di Kabupaten Maros dan Gowa. Tentu kita akan terus kembangkan dengan maksimal agar pelanggaran lalu lintas menekan angka kecelakaan," katanya menambahkan.
Berdasarkan tahapan Pilkada serentak 2024, masa kampanye akan dimulai pada 25 September-23 November 2024 setelah masa tahapan pencalonan selesai 23 September 2024 ditandai dengan pencabutan nomor urut.
"Kami terus mengimbau masyarakat agar saat mengikuti proses demokrasi terutama kampanye mentaati aturan berlalu lintas. Jangan sampai bereuforia lalu mengabaikan keselamatan berkendara," kata Direktur Lalu lintas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Karisman ketika merespons pengerahan massa saat pencabutan nomor urut paslon di salah satu hotel di Makassar, Senin.
Ia mengemukakan pergerakan massa pendukung saat bergerak di jalan raya tentu terpantau pada sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terus merekam pergerakan lalu lintas.
"Sebab sistem ETLE kita itu merekam semua pelanggaran di jalan raya, tanpa terkecuali, termasuk saat massa berkonvoi kampanye," paparnya menegaskan.
Meski demikian, Karisman mengingatkan kembali kepada pengendara apalagi beberapa hari ke depan sudah di mulai masa tahapan kampanye sehingga perlu disampaikan aturan berkendara yang baik.
"Tetap memakai helm, ikuti jalur yang ada, tetap boncengan dua orang tidak berbonceng tiga, dan jangan kebut-kebutan. Kalau tujuan memenangkan calonnya itu mesti seimbang dengan hasil didapatkan di jalan raya, selamat dan tidak ada gangguan," katanya menekankan.
Untuk penindakan dengan sistem tilang elektronik,kata dia, dilakukan seperti biasanya. Sebab, kamera ETLE yang terpasang di beberapa jalan protokol merekam semuanya termasuk pelanggaran. Selanjutnya divalidasi sistem, jika melanggar dikirimkan surat konfirmasi.
"Surat konfirmasi itu dikirimkan yang menerangkan jenis pelanggaran yang dilakukan, nomor polisi, bahkan foto wajah dari pengendara akan terlihat saat melanggar lalu lintas," ungkap dia.
Guna mengatasi maraknya pelanggaran lalu lintas, kepolisian akan menambah jumlah unit kamera pengawas ELTE pada sejumlah titik-titik strategis di Kota Makassar dan kabupaten lainnya.
"ETLE Statis akan ada tambahan lagi di lima titik wilayah Makassar. Ada juga dipasang di Kabupaten Maros dan Gowa. Tentu kita akan terus kembangkan dengan maksimal agar pelanggaran lalu lintas menekan angka kecelakaan," katanya menambahkan.
Berdasarkan tahapan Pilkada serentak 2024, masa kampanye akan dimulai pada 25 September-23 November 2024 setelah masa tahapan pencalonan selesai 23 September 2024 ditandai dengan pencabutan nomor urut.