Makassar (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Selatan menindak ratusan kendaraan truk logistik yang melanggar membawa muatan melebihi beban tonase atau over dimensi dan over loading (Odol) selama masa Operasi Patuh Pallawa 2024.
"Tercatat ada 198 unit kendaraan truk Odol kami tindak tegas dengan tilang. Sisanya, diberikan teguran keras untuk kendaraannya yang over kapasitas jenis pick up (bak terbuka)," ujar Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol. I Made Agus Prasatya di Makassar, Selasa.
Ia menjelaskan, tim petugas di lapangan yang melaksanakan operasi akan menindak tegas truk yang melebihi kapasitas muatan 5 persen sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sejak 15 Juli hingga 21 Juli 2024, telah dilakukan penindakan sebanyak 536 kendaraan Odol.
Dari 198 kendaraan Odol yang ditilang, tercatat 96 kendaraan truk dipaksa untuk membongkar muuatannya atau dikurangi sebelum melanjutkan perjalanan karena dinilai akan membahayakan pengendaranya maupun pengendara lain bila bebannya lebih.
"Penindakan kita ini dilakukan secara kolaboratif serta melibatkan Dinas Perhubungan. Ada beberapa penindakan kami dilakukan pada pos jembatan penimbangan tetap," paparnya menegaskan.
Kombes Agus menyebutkan, data sejak tiga tahun terakhir terdapat 34.415 ribu kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah itu, tercatat 1.788 kendaraan atau 5,2 persen oleh truk.
Bila melihat persentase keterlibatan kendaraan truk, itu menempati posisi ketiga terbanyak setelah sepeda motor dan mini bus. Oleh karena itu, perlu dipahami fatalitas korban kecelakaan yang timbulkan sangat tinggi dibandingkan tipe kendaraan lainnya.
Perwira tinggi Polri ini telah menyampaikan bahwa pihaknya menerapkan strategi khusus dengan pelibatan kejaksaan pada penanganan kendaraan Odol. Hal ini dilakukan karena keterbatasan melakukan normalisasi bagi kendaraan yang sudah menyalahi kapasitas angkutnya.
"Kami sudah berkoordinasi serta melatih dengan melibatkan kejaksaan termasuk jajaran Satlantas agar pemilik kendaraan Odol dapat diminta pertanggungjawaban Ketika terjadi kecelakaan," katanya menekankan.
Ia menambahkan, bagi pemilik kendaraan tidak dapat dipisahkan dari tanggungjawabnya. Maka dari itu, setiap dari mereka harus mengambil peran turut mewujudkan keselamatan berlalu lintas di jalan umum. Sebab, jalan umum adalah ruang publik harus aman, tertib dan lancar sesuai aturan berlaku.
Sebelumnya, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulsel Bahar telah mensosialisasikan pasal 277 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berkaitan batasan muatan angkutan darat tidak melebihi kapasitas saat beroperasi.
Pihaknya bahkan mengancam akan mempidanakan perusahaan transportasi jasa pengiriman angkutan truk Odol karena akan membahayakan keselamatan pengendaranya maupun pengguna jalan lainnya.
"Aturannya, kendaraan melebihi dimensi atau kendaraan yang mengubah bentuk bisa dikenakan pidana penjara satu tahun dan disertai denda sebesar Rp20 juta bila melanggar aturan," tuturnya menegaskan.