Makassar (ANTARA) - Sebanyak 14.530 pengemudi kendaraan terjaring dalam operasi Razia Patuh Pallawa yang berlangsung sejak 14 Juli-27 Juli 2025 di wilayah Polres di 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
"Operasi ini mengedepankan preemtif, preventif serta tindakan represif. Sasaran dan target sudah ditetapkan, sehingga dapat dikelola dan ditangani secara baik yang memberikan hasil positif," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Kombes Pol Karsiman di Makassar, Selasa.
Dalam operasi kali ini, lanjut dia, tingkat kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan 26,77 persen di bandingkan periode tahun lalu. Tercatat, pada 2024 jumlah laka lantas mencapai 325 kasus sedangkan tahun ini 238 kasus.
Begitu pula jumlah kasus laka lantas yang meninggal dunia, tahun 2024 sebanyak 36 orang dan tahun ini turun 15 orang dengan presentase 58,33 persen.
Untuk korban luka berat dari sembilan orang turun menjadi lima orang. Luka ringan dari 386 orang menurun menjadi 329 orang atau dengan presentase 58,33 persen.
Wilayah dengan jumlah kecelakaan tertinggi masih didominasi Kota Makassar dengan 50 kasus kejadian, disusul Kabupaten Maros sebanyak 41 kasus kejadian.
"Pencapaian ini tidak lepas dari petunjuk, arahan serta penekanan bapak Kapolda agar menjalankan operasi sesuai dengan aturan yang ditentukan," katanya.
Operasi Razia Patuh Pallawa 2025 menyasar pengemudi berhenti di tempat terlarang, menggunakan telepon selular saat berkendara, Pelat nomor tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek), penggunaan knalpot bising atau brong.
Pengawalan pribadi atau rombongan tanpa izin resmi, penggunaan lampu rotator atau isyarat lalu lintas tidak sesuai ketentuan. Dalam pengaruh alkohol saat mengemudi, melawan arus lalu lintas, dan tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) bagi pengemudi maupun penumpang depan roda empat.
Dari data Dirlantas Polda Sulsel hari terakhir operasi Razia Patuh Pallawa pada 27 Juli 2025 total sebanyak 14.530 kendaraan melanggar. Kabupaten Gowa tercatat paling tinggi dengan jumlah pelanggaran 1.214 kasus.
Disusul Kabupaten Luwu sebanyak 1.364 pelanggaran, dan Polrestabes Makassar 1.221 pelanggaran. Ketiga daerah ini berada di posisi teratas terkait pelanggaran lalu lintas selama operasi.
Selanjutnya, Kabupaten Luwu Utara 760 pelanggaran, Kabupaten Luwu Timur 742 pelanggaran, Kabupaten Sidrap 718 pelanggaran, Kota Parepare 663 pelanggaran, Kabupaten Takalar 660 pelanggaran.
Kabupaten Bulukumba 569 pelanggaran, Kabupaten Toraja Utara 561 pelanggaran, dan Kota Palopo 559 pelanggaran. Kabupaten Barru 523 pelanggaran, Kabupaten Maros 500 pelanggaran.
Di Kawasan Pelabuhan tercatat 485 pelanggaran, Kabupaten Wajo 428 pelanggaran, Kabupaten Jeneponto 424 pelanggaran, Kabupaten Pinrang 403 pelanggaran, Kabupaten Tana Toraja 354 pelanggaran, Kabupaten Soppeng 334 pelanggaran dan Kabupaten Pangkep 331 pelanggaran.
Sedangkan di Kabupaten Bantaeng sebanyak 295 pelanggaran, Kabupaten Kepulauan Selayar 266 pelanggaran, serta Kabupaten Bone sebanyak 253 pelanggaran. Untuk wilayah dengan tingkat pelanggaran rendah di Kabupaten Enrekang yakni 211 pelanggaran dan Kabupaten Sinjai 192 pelanggaran.

