DJKI-Kemenkumham Sulsel gelar Geographical Indication Goes to Marketplace di Bantaeng
Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace di Bantaeng, Sulsel, dalam upaya peningkatan nilai ekonomi dan memperluas pasar produk indikasi geografis (IG) di Indonesia.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 6-7 November 2024 bertempat di Sentra IKM Pengolahan Kopi Kabupaten Bantaeng menghadirkan para pemangku kepentingan seperti Pemda Kabupaten Bantaeng, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) kopi Arabika Bantaeng, perwakilan dari platform e-commerce Tokopedia | tiktok shop, dihadiri juga oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muh. Tahir dan tim dari Kanwil Kemenkumham Sulsel.
"Geographical indication goes to Marketplace (IG masuk ke Marketplace) diharapkan dapat memacu para pihak untuk lebih giat mendorong komoditi lokal dalam pengembangan lebih baik lagi," Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng Abdul Wahab di Bantaeng, Rabu (6/11).
Menurut Sekda, Indikasi geografis kopi Arabika Bantaeng merupakan satu-satunya IG yang dimiliki kabupaten Bantaeng yang memiliki ciri dan kualitas tertentu.
Ia berharap dengan tercatatnya IG kopi Arabika Bantaeng dapat meningkatkan nilai jual dan komersil dari kopi tersebut menjadi basis pengembangan ekonomi kreatif di kabupaten setempat.
"Geographical indication goes to Marketplace diharapkan dapat memacu para pihak untuk lebih giat mendorong komoditi lokal dalam pengembangan lebih baik lagi" ujarnya.
Sementara itu, Direktur merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kurniaman Telaumbanua mengatakan Geographical indication goes to Marketplace merupakan kegiatan unggulan DJKI di tahun 2024, dan Sulawesi Selatan menjadi penutup dari rangkaian kegiatan yang sudah di gelar di enam provinsi sebelumnya.
Kurniaman menekankan pentingnya untuk menjaga kualitas produk IG, jangan sampai menurunkan kualitas produk IG hanya untuk memenuhi permintaan pasar.
"Ini adalah salah satu langkah nyata kita bersama untuk memastikan produk IG Indonesia dikenal lebih luas dan memiliki daya saing di pasar nasional maupun internasional" tutup Kurniaman.
Sedangkan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulsel Hernadi yang hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Taufiqurrakhman berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang signifikan kepada MPIG Kopi Arabika Bantaeng terutama dalam hal pemasaran produk secara digital.
Hernadi mengatakan bahwa Kopi Arabika Bantaeng merupakan salah satu dari tujuh IG terdaftar yang ada di Sulsel yaitu Kopi Arabika Toraja, Kopi Arabika Kalosi Enrekang, Beras Pulut Mandoti Enrekang, Lada Luwu Timur, Kopi Arabika Bantaeng, Kopi Arabika Rumbia Jeneponto dan Jeruk Pamelo Pangkep
Terpisah, Kakanwil Taufiqurrakhman menyampaikan bahwa jajaran telah membangun sinergitas dan kolaborasi yang baik dalam meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual di Sulsel.
"Kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah telah dikakukan dengan baik dengan menggandeng instansi terkait dalam mengakselerasi pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual," ungkap Taufiqurrakhman.(*/Inf)
Kegiatan ini dilaksanakan pada 6-7 November 2024 bertempat di Sentra IKM Pengolahan Kopi Kabupaten Bantaeng menghadirkan para pemangku kepentingan seperti Pemda Kabupaten Bantaeng, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) kopi Arabika Bantaeng, perwakilan dari platform e-commerce Tokopedia | tiktok shop, dihadiri juga oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muh. Tahir dan tim dari Kanwil Kemenkumham Sulsel.
"Geographical indication goes to Marketplace (IG masuk ke Marketplace) diharapkan dapat memacu para pihak untuk lebih giat mendorong komoditi lokal dalam pengembangan lebih baik lagi," Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng Abdul Wahab di Bantaeng, Rabu (6/11).
Menurut Sekda, Indikasi geografis kopi Arabika Bantaeng merupakan satu-satunya IG yang dimiliki kabupaten Bantaeng yang memiliki ciri dan kualitas tertentu.
Ia berharap dengan tercatatnya IG kopi Arabika Bantaeng dapat meningkatkan nilai jual dan komersil dari kopi tersebut menjadi basis pengembangan ekonomi kreatif di kabupaten setempat.
"Geographical indication goes to Marketplace diharapkan dapat memacu para pihak untuk lebih giat mendorong komoditi lokal dalam pengembangan lebih baik lagi" ujarnya.
Sementara itu, Direktur merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kurniaman Telaumbanua mengatakan Geographical indication goes to Marketplace merupakan kegiatan unggulan DJKI di tahun 2024, dan Sulawesi Selatan menjadi penutup dari rangkaian kegiatan yang sudah di gelar di enam provinsi sebelumnya.
Kurniaman menekankan pentingnya untuk menjaga kualitas produk IG, jangan sampai menurunkan kualitas produk IG hanya untuk memenuhi permintaan pasar.
"Ini adalah salah satu langkah nyata kita bersama untuk memastikan produk IG Indonesia dikenal lebih luas dan memiliki daya saing di pasar nasional maupun internasional" tutup Kurniaman.
Sedangkan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulsel Hernadi yang hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Taufiqurrakhman berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang signifikan kepada MPIG Kopi Arabika Bantaeng terutama dalam hal pemasaran produk secara digital.
Hernadi mengatakan bahwa Kopi Arabika Bantaeng merupakan salah satu dari tujuh IG terdaftar yang ada di Sulsel yaitu Kopi Arabika Toraja, Kopi Arabika Kalosi Enrekang, Beras Pulut Mandoti Enrekang, Lada Luwu Timur, Kopi Arabika Bantaeng, Kopi Arabika Rumbia Jeneponto dan Jeruk Pamelo Pangkep
Terpisah, Kakanwil Taufiqurrakhman menyampaikan bahwa jajaran telah membangun sinergitas dan kolaborasi yang baik dalam meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual di Sulsel.
"Kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah telah dikakukan dengan baik dengan menggandeng instansi terkait dalam mengakselerasi pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual," ungkap Taufiqurrakhman.(*/Inf)