Logo Header Antaranews Makassar

Golkar Biak Siap Terapkan UU M3D

Rabu, 15 Oktober 2014 14:32 WIB
Image Print
"Meski UU MD3 terkesan diskriminatif karena hanya dilakukan pemilihan pimpinan lembaga MPR dan DPR RI tetapi sebagai kader Golkar siap menjalankan di lapangan," ucap Ketu DPD Golkar Biak Numfor, Nehemia Wospakrik di Biak, Rabu.

Biak (ANTARA Sulsel) - Partai Golkar Kabupaten Biak Numfor, Papua siap menerapkan Undang-Undang MPR, DPD, DPR dan DPRD (M3D) dalam jalannya lembaga legislatif setempat.

"Meski UU MD3 terkesan diskriminatif karena hanya dilakukan pemilihan pimpinan lembaga MPR dan DPR RI tetapi sebagai kader Golkar siap menjalankan di lapangan," ucap Ketu DPD Golkar Biak Numfor, Nehemia Wospakrik di Biak, Rabu.

Ia mengakui untuk kabupaten/kota pemilihan pimpinan lembaga legislatif DPRD langsung ditetapkan partai peraih kursi terbanyak di daerah bersangkutan.

Untuk Biak, menurut Nehemia, Partai Nasdem menjadi partai peraih kursi terbanyak empat sehingga jatah jabatan Ketua DPRD diberikan kepada kader Nasdem.

"Ya partai Golkar merebut tiga kursi sehingga akan memperoleh jabatan di posisi wakil ketua DPRD," ungkap Nehemia yang masih menjabat Ketua DPRD periode 2009-2014.

Ia mengajak kader Partai Golkar yang dipercaya kembali menjadi anggota DPRD periode 2014-2019 untuk senantiasa memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai tugas pokok wakil rakyat.

Pada Pemilu 2014 Partai Golkar merebut tiga kursi DPRD diantaranya Nehemia Wospakrik (dapil satu Biak Kota), Johanes Kende Palangan S.Th (dapil dua distrik Samofa) serta Drs Izaak Kapisa (dapil tiga kepulauan Numfor, Yendidori, Biak Barat dan Distrik Swandiwe. M. Yusuf



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026