Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Sulsel Desak Pemprov Berlakukan PP 41

Kamis, 23 Juli 2009 12:12 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Provinsi (Pmprov) Sulsel, diminta memberlakukan PP nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, paling lambat setelah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2009.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Komisi I, Burhanuddin Baharuddin, saat rapat dengan Gubernur Sulsel yang diwakili Asisten III, Sidik Salam dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), A Murni Amien Situru di Makassar, Kamis.

" Penerapan PP 41 harus diberlakukan secepatnya, tidak boleh tidak karena kita telah mengesahkan perdanya, lagipula sudah diterapkan di beberapa kabupaten," kata anggota Komisi I DPRD Sulsel, Chaidir Arif Krg Sijaya.

Menurut dia, dari hasil konsultasi Komisi I DPRD Sulsel dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) ada "dead line" untuk menerapkan PP 41 pada Agustus tahun ini.

Chaidir juga meminta kepada pemprov agar mengabaikan saran-saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bermaksud menunda pelaksanaan PP tersebut.

" Perda Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah kita tetapkan harus mengikut PP 41, jangan tunduk pada saran-saran BPK," ujarnya.

Anggota komisi I lainnya, Markus Nari mangatakan pemprov harus segera memberlakukan PP 41, karena dewan sudah bekerja membuat perdanya.

" Kita bisa terima bahwa PP 41 tidak bisa diterapkan jika ada dispensasi dan rekomendasi dari Mendagri," ujar anggota Komisi I, Hoist Bachtiar.

Kepala BKD Sulsel, A Murni Amien Situru mengatakan penerapan PP 41 setelah berkoordinasi dengan BPK, baru bisa diberlakukan akhir tahun karena harus ada anggarannya dulu.

Namun setelah didesak DPRD, dia mengatakan siap saja menerapkan PP tersebut jika diperintahkan oleh penentu kebijakan, Gubernur Sulsel.

Sementara Kabiro Hukum dan Organisasi Pemprov Sulsel, Simon Lopang mengatakan telah membentuk lima badan unit kerja, sebagai salah satu syarat menerapkan PP 41.

Lima unit kerja yang dimaksud antara lain, badan penanggulangan bencana, badan narkotika, sekretariat Korpri, pelayanan perizinan terpadu, dan penyuluhan pertanian.

Menurut Ketua DPRD Sulsel, Muh Roem pembahasan APBD Perubahan kemungkinan dilakukan Agustus, atau sebelum pelantikan anggota DPRD Sulsel periode 2009-2014, pada 19 September 2009.

" Mestinya setelah pelantikan, anggaran pokok 2010 langsung dibahas. Karena pada tahun lalu saat kita serahkan ke Depdagri, ada komitmen untuk mempercepat pembahasan," ucapnya.

(T.PSO-099/S016)