Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana cadangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar sebesar Rp24 miliar.
"Sudah banyak diminta klarifikasi, sudah puluhan. Untuk pastinya saya belum cek ulang, yang pasti sudah puluhan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Sejauh ini saksi-saksi yang telah diperiksa, kata dia, dari kalangan internal PDAM Makassar serta pihak perbankan sebagai tempat penyimpanan dana cadangan tersebut melalui mekanisme deposito.
"Sudah ada beberapa yang dimintai klarifikasi, pejabat-pejabat PDAM sendiri, pihak perbankan juga sudah," papar Soetarmi menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kejati Sulsel.
Menurutnya, saat ini tim penyidik masih terus bekerja untuk merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan dugaan kasus penyimpangan dana cadangan PDAM tersebut.
Mengenai saksi ahli apakah akan dipanggil juga untuk memberikan keterangan, dia menuturkan, belum memanggil karena saat ini proses penyelidikan masih berjalan.
"Kalau pemanggilan ahli,kita belum karena ini masih dalam proses penyelidikan. Tetapi yang jelasnya sudah diklarifikasi ke beberapa pihak, itu sudah dilakukan," katanya.
Mengenai informasi yang disampaikan mantan Direktur Utama PDAM Beni Iskandar belum lama ini bahwa dana cadangan itu hanya sekitar Rp14 miliar yang disimpan di berbagai bank, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengklarifikasi.
Kendati demikian, pernyataan tersebut dinilai hanya sepihak.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah memanggil eks Dirut PDAM Beni Iskandar serta mantan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto sebagai saksi untuk diminta keterangan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana cadangan tersebut.
Dari hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) independen, pengelolaan keuangan PDAM Makassar dinyatakan efisien. Meski demikian, dana cadangan yang disimpan di sejumlah bank kini menjadi sorotan diduga melanggar prosedur dan tidak melibatkan Dewan Pengawas (Dewas) serta Kuasa Pemilik Modal atau KPM.