Jayapura (ANTARA Sulsel) - Kepolisian Daerah Papua menggelar sidang Briptu Tanggam Jikwa, anggota Polsek Nduga yang diduga menjual amunisi ke kelompok bersenjata.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Bambang Sutoyo kepada Antara, Senin, mengakui saat ini sidang dengan terdakwa Briptu Tanggam Jikwa sudah siap digelar.
"Sidang siang ini sekitar pukul 13.00 WIT siap digelar," kata Bambang.
Dia mengungkapkan sidang yang akan dipimpin Waka Polres Jayawijaya sebagai atasan terhukum Waka polres Wamena Kompol Irwan dan akan didampingi penasehat hukum dari Polda Papua Akp Haryono.
Terdakwa dalam sidang kode etik Polri (SKEP) akan didakwa pasal berlapis yakni sesuai pasal 6, 7, 12, 13 dan pasal 21 dan nantinya akan langsung direkomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),jelas Kombes Bambang.
Briptu Tanggam Jikwa ditangkap tim khusus Polda Papua di Wamena bersama lima tersangka kelompok sipil bersenjata, tanggal 26 Oktober 2014.
Terdakwa yang bertugas di Polsek Nduga itu diduga menjual amunisi kepada kelompok bersenjata yang selama ini melakukan aksi penembakan terhadap warga sipil dan aparat keamanan di pedalaman Papua.
Dalam penangkapan itu juga berhasil ditangkap Rambo Wonda bersama keempat rekannya. J. Susilo
Berita Terkait
Kapolda Sulsel membantu evakuasi ibu hamil terisolasi bencana di Luwu
Minggu, 5 Mei 2024 17:15 Wib
Korlantas Polri uji coba kirim surat tilang melalui aplikasi WhatsApp
Sabtu, 4 Mei 2024 7:30 Wib
Mabes Polri menggerebek vila diduga pabrik narkoba
Jumat, 3 Mei 2024 22:38 Wib
Polda Metro Jaya ungkap kasus mayat di dalam koper
Jumat, 3 Mei 2024 13:01 Wib
Polda Sulsel tangkap oknum ASN Jeneponto diduga jual Sabu
Rabu, 1 Mei 2024 20:06 Wib
Polda Sulsel menggagalkan peredaran narkoba Sabu senilai Rp46 miliar
Selasa, 30 April 2024 18:44 Wib
Kapolda Sulsel ajak masyarakat kerja sama perangi narkoba
Selasa, 30 April 2024 18:43 Wib
Kapolda Sulbar dan DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib