Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan telah merampungkan daftar penerima retribusi sampah gratis yang jumlahnya lebih dari 62 ribu kepala keluarga (KK).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman di Makassar, Selasa, mengatakan pihaknya terus memaksimalkan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan.
"Sebanyak 62.538 KK berpotensi masuk dalam daftar penerima manfaat pembebasan iuran sampah," ujarnya.
Ia mengatakan program pembebasan iuran sampah salah satu dari janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar untuk meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebersihan lingkungan.
Melalui kebijakan itu, ribuan keluarga kurang mampu akan terbebas dari kewajiban pembayaran retribusi sampah setiap bulan. Data calon penerima sudah divalidasi berdasarkan kriteria daya listrik rumah tangga 450 VA hingga 900 VA subsidi, sehingga tepat sasaran.
"Kebijakan prioritas dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi ini, pembebasan retribusi sampah bagi masyarakat tidak mampu dan berpenghasilan rendah. Kita upayakan penerapan uji coba Juli ini," katanya.
Ia menjelaskan data potensi penerima manfaat sudah dirampungkan. Tercatat 62.538 KK di 14 kecamatan siap menerima pembebasan iuran sampah.
"Data ini sudah kami paparkan dalam rapat koordinasi bersama camat, sekcam, kepala seksi kebersihan, dan tim ahli," katanya.
Dengan rampungnya data lebih dari 62 ribu KK, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmen untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu sekaligus memperkuat tata kelola kebersihan perkotaan yang lebih berkelanjutan.
"Data sementara mencakup warga yang memiliki daya listrik 450 VA sampai 900 VA subsidi, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021," kata Helmy.
Kriteria penerima manfaat dirinci berdasarkan rumah tangga dengan sambungan listrik subsidi 450 VA-900 VA, status sosial ekonomi masyarakat miskin atau rentan miskin, serta pendataan dilakukan berbasis identitas pemilik meteran listrik.
"Meskipun satu rumah dihuni tiga keluarga, tetap yang didata, hanya satu keluarga yang tercatat sebagai pemilik meteran listrik," katanya.
Tahapan implementasi Perwali Nomor 13 Tahun 2025 ini telah resmi diluncurkan pada 29 Juni 2025, dan DLH menargetkan implementasi final rampung akhir Juli 2025.
"Setelah uji coba berjalan baik, kita akan melaksanakan pembebasan secara penuh. Kami berharap 100 persen realisasi bisa tercapai," kata Helmy.

