Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penertiban reklame yang tidak berizin di 16 titik kota tersebut.
Kabid Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta di Makassar, Senin, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban itu menyasar sejumlah titik yang terpantau tidak mengantongi izin resmi dan belum melakukan pembayaran pajak reklame.
"Kami melakukan penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Kami menemukan beberapa reklame yang tidak terdaftar di data pajak reklame, sehingga langsung kami tindak," ujarnya.
Zamhir mengatakan langkah tegas dengan menertibkan reklame yang tidak memiliki izin dan melanggar aturan perizinan itu dilakukan untuk menegakkan aturan peraturan daerah (perda).
Ia menyatakan penegakan perda tentang penyelenggaraan reklame, sekaligus menjaga estetika kota dan memastikan optimalisasi pendapatan pajak reklame sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"Tujuan utama penertiban ini adalah memberikan edukasi dan peringatan kepada vendor-vendor reklame yang abai terhadap aturan.
Adapun 16 titik reklame di beberapa ruas jalan utama Kota Makassar menjadi target penertiban, yakni di Jalan Korban 40.000 Jiwa sebanyak 6 titik.
Kemudian, di Jalan Ujung Pandang Baru 3 titik. Selanjutnya, di Jalan Arif Rahman Hakim 2 titik. Sedangkan, di Jalan Pongtiku 3 titik. Dan di Jalan Sultan Alauddin 2 titik.
Ia menegaskan, sebelum penertiban reklame ilegal yang menjamur, pihak Bapenda telah menerbitkan surat teguran kepada pemilik dan vendor reklame agar segera mengurus perizinan dan melunasi kewajiban pajak.
"Namun karena tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, penindakan tegas kami lakukan dengan pembongkaran langsung di lapangan," tutur dia.
Zamhir menerangkan, penertiban reklame ilegal bukan semata-mata tindakan represif, tetapi juga bentuk edukasi kepada para pelaku usaha periklanan agar lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku.
"Kami ingin memastikan kontribusi pajak reklame dapat optimal untuk pembangunan Kota Makassar," katanya.
Selain mengamankan reklame tak berizin, Pemkot juga berencana menerbitkan surat pernyataan pembatasan pemasangan reklame di area-area tertentu yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti di badan jalan dan sekitar traffic light.
"Penertiban ini akan kami laksanakan secara berkelanjutan dalam beberapa minggu ke depan," ucap dia.
Bapenda berkomitmen melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh titik reklame, termasuk reklame insidentil yang selama ini kerap tidak melapor dan tidak membayar pajak.
Zamhir berharap upaya konsisten ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha periklanan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan serta turut menjaga wajah kota agar tetap tertib, bersih, dan nyaman.

