Makassar (ANTARA) - Realisasi penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi bagian Selatan pada semester I periode Januari - 30 Juni 2025 telah mencapai Rp294,3 miliar lebih atau 59,19 persen dari target sebesar Rp497,4 miliar lebih hingga akhir tahun.
“Capaian penerimaan pada semester satu ini menunjukkan optimisme tinggi terhadap pergerakan pertumbuhan ekonomi," kata Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Djaka Kusmartata saat temu media di Kantor BSI UMKM Center Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Ia menjelaskan, realisasi penerimaan untuk Bea Keluar mengalami surplus Rp38,5 miliar lebih dari target sebesar Rp37,4 miliar lebih atau 102,87 persen.
Sedangkan untuk realisasi Bea Masuk, realisasinya Rp214,1 miliar lebih dari yang ditargetkan sebesar Rp368,4 miliar lebih atau baru 58,13 persen.
Selanjutnya, untuk Cukai, kata dia, realisasi baru mencapai Rp41,6 miliar lebih atau 45,58 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp91,4 miliar lebih. Total penerimaan di semester I senilai Rp294,39 miliar dari target 497,34 miliar lebih.
Menurut dia, sejauh ini kegiatan ekspor dan impor berjalan lancar. Ia pun optimis target penerimaan hingga akhir tahun 2025 dapat tercapai bahkan bisa lebih yang ditargetkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil DJBC Sulbagsel Cahya Nugraha mengungkapkan, sepanjang semester I pihaknya telah melakukan penindakan yakni barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 19 kali.
Tercatat untuk hasil tembakau telah disita sebanyak 12.920.307 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp19,3 mliiar lebih. Potensi penerimaan negara yang diselamatkan dari penindakan sebesar Rp12,6 miliar lebih.
Untuk BHP Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) sebanyak 5.460 liter dengan nilai barang Rp4,52 miliar lebih dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan Rp2,05 miliar lebih.
Terkait dengan penindakan narkotika, psitropika dan precursor (NPP) sebanyak 19 kali dengan menyita Synthetic Cannabinoid Cair seberat 63 mililiter, Ganja 7.441,9 gram, Methamphetamine 2.025,71 gram, Obat Berbahaya 10.050 butir dan Psikotropika Gol IV sebanyak tiga butir.
Sedangkan untuk Ultimum remedium yaitu asas dalam hukum yang diterapkan jika sanksi lain seperti sanksi administratif atau perdata, tercatat ada 56 berkas Ultimum remedium dengan nilai barang mencapai Rp5,76 miliar lebih.
Dalam temu wartawan itu, hadir pula Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sulbagsel Andri Waskito, serta Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan Kanwil DJBC Sulbagsel Muchlis dan Retail Financing Business Deputy BSI Region X Makassar Naning Salasatain.

