Makassar (ANTARA) - Polda Sulsel beserta jajaran menetapkan total 411 orang sebagai tersangka yang terjaring Operasi Sikat Lipu selama 20 hari mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025 di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Selatan.
"Dari total ada 411 tersangka terdiri dari 392 orang tersangka dewasa dan 19 tersangka masih di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat rilis pengungkapan kasus di Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu.
Dalam operasi tersebut, sasarannya pelaku kejahatan konvensional seperti pencurian, penganiayaan, pencurian dan perampasan (curas), pencurian dan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan lainnya.
Dari jumlah tersangka tersebut, tercatat penanganan kasusnya sebanyak 290 perkara. Tersangka masuk dalam target operasi (TO) sebanyak 115 orang atau terpenuhi 100 persen dan Non-TO 296 orang tersangka.
Untuk barang bukti disita, satu unit kendaraan bajaj, sembilan unit motor, 14 ponsel, lima laptop serta sejumlah senjata tajam termasuk kunci letter T yang digunakan tersangka mencuri motor.
Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka ada pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara, pasal 365 KUHP diancam 9 tahun, pasal 361 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Tersangka yang dihadirkan tidak seluruhnya dari Polda Sulsel, tetapi perwakilan saja dari beberapa Polres seperti Polrestabes Makassar, Polres Maros, Polres Pelabuhan Makassar dan Polres Gowa dan Polres lainnya," kata dia.
Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono menambahkan, untuk tersangka perwakilan Polda Sulsel tujuh orang, Polrestabes Makassar 14 orang, Polres Pelabuhan Makassar tiga orang, Polres Gowa tujuh orang, dan Polres Maros dua orang.
Sedangkan untuk kasus pembobolan dan pencurian mesin ATM Bank Sulselbar di Kantor DPRD Kota Makassar saat kerusuhan 29-30 Agustus 2025, sudah diamankan 10 orang. Mesin ATM itu dikeluarkan setelah dipotong dengan mesin gurinda selanjutnya di bawa ke Malino, Kabupaten Gowa, Sulsel.
"Di sana dibuka, (mesin ATM) dibagi-bagi oleh para tersangka tersebut. Jadi sebenarnya kejadian dalam kasus ini menonjol dan masih dalam masa operasi sikat lipu, termasuk pengungkapan pelaku hipnotis menggunakan batu merah delima" katanya.

