
Calon Komisioner KPU Sidrap Batal Dilantik

"Harusnya hari ini ada tiga komisioner pengganti antarwaktu akan dilantik...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Calon komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, batal dilantik menggantikan Syamsu Alam yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap menyalahi kode etik.
"Harusnya hari ini ada tiga komisioner pengganti antarwaktu akan dilantik, namun karena salah satu dari mereka belum menyelesaikan semua persyaratan sehingga ditunda dulu untuk komisioner KPU Sidrap itu," ujar Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief di Makassar, Senin.
Batalnya pelantikan Abdul Harris sebagai pengganti Syamsu Alam karena proses administrasinya belum rampung. Salah satunya izin dari Bupati Sidrap Rusdi Masse yang belum keluar.
Berbeda halnya dengan Wahid Hasyim Lukman yang kini resmi menggantikan Armin sebagai komisioner KPU Kota Makassar dan Muhammad Basir komisioner KPU Kabupaten Pangkep mengisi posisi Usman Sahude.
"Kami hanya melantik dua dari tiga calon komisioner karena salah satu di antaranya belum melengkapi administrasi. Calon komisioner KPU Sidrap belum mendapat izin dari bupati," terangnya.
Iqbal menuturkan, jika Abdul Harris belum juga mengantongi izin dari bupatinya, maka KPU akan bersurat ke sekretaris daerah untuk segera mengeluarkan surat izin tersebut.
"Kami berharap tidak ada lagi komisioner yang diputus melanggar kode etik. Apalagi tahun depan ada 10 daerah yang menggelar pilkada. Kami sangat berharap bupati atau sekda bisa segera mengeluarkan izin itu," katanya.
Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada KPU Sulsel setelah tiga calon pengganti komisioner dipecat belum juga dilantik hingga saat ini.
"Kalau mereka belum melantik, DKPP dapat memberikan sanksi tegas kepada KPU. Bisa saja pelanggaran kode etik yang kami berikan," kata Juru Bicara DKPP RI Nur Hidayat Sardini ketika dihubungi.
Menurutnya, pemberian sanksi itu tercantum dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2013 tentang pedoman perkara yang dibuat tiga lembaga. Yakni DKPP, KPU, dan Bawaslu.
"Batasnya hingga tujuh hari setelah amar putusan sidang DKPP, KPU Sulawesi Selatan memproses calon pengganti pihak yang dipecat. Tapi itu pun harus ada pihak yang melapor ke kami, baru kami ambil langkah tegas pemberian sanksi KPU Sulawesi Selatan," tutur Nur Hidayat.
Menanggapi ancaman sanksi yang akan diberikan oleh DKPP, Komisioner KPU Sulsel Divisi Sumber Daya Manusia Faisal Amir menjelaskan, sanksi yang dimaksud apabila pihaknya tidak menindaklanjuti amar putusan pemecatan ketiga komisioner itu.
Menurut dia, KPU Sulsel telah memberhentikan tiga komisioner tersebut. Hingga saat ini sisa menunggu jadwal pelantikan pertengahan pada Desember.
"Maksud DKPP, bukan karena mereka belum dilantik maka kami akan diberi sanksi. Maksud DKPP itu apakah kami telah menindaklanjuti amar putusan tersebut," jelasnya. Sigit Pinardi
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
