
Timsel Heran DPRD Hentikan Proses Seleksi KI

"Apakah ada dalam UU No 14 tentang pedoman seleksi KI yang membenarkan lembaga DPRD ...
Mamuju (ANTARA Sulbar) - Ketua tim seleksi (Timsel) Komisi informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat, Djamil Barambangi, merasa heran Komisi I DPRD Sulbar menghentikan proses seleksi yang telah memasuki tahap uji kepatutan dan kelayakan bagi 12 calon yang dinyatakan lolos tes tertulis dan psikotes.
"Apakah ada dalam UU No 14 tentang pedoman seleksi KI yang membenarkan lembaga DPRD yang nota bene juga selaku timsel. Sepengatahuan saya, itu tidak boleh terjadi sebab DPRD juga termasuk bagian dari timsel untuk melakukan fit and proper test," kata Ketua Timsel KI Sulbar, Jamil Barambangi di Mamuju, Kamis.
Mengenai UU yang mengharuskan KI Pusat terlibat dalam timsel, Jamil mengakui bahwa dirinya belum pernah membaca di UU No 14 yang mengatakan bahwa timsel pusat harus terlibat dalam pemilihan KI di daerah.
"Dalam UU itu tidak ada saya lihat harus KI Pusat terlibat dalam penyeleksian. Tapi nanti saya baca lagi ayat apa dan pasal mana yang mengatakan bahwa KIP Pusat harus terlibat," ujar Jamil
Jamil yang juga mantan Ketua KPU Sulbar ini menambahkan, kalau KI Pusat menganggap timsel dalam hal ini melakukan pelanggaran, seharusnya KI Pusat secara resmi menyurat ke Pemprov Sulbar, khususnya timsel, jangan hanya disampaikan secara lisan melalui DPRD .
"Saya kira kita tidak bisa jadikan dasar hukum hasil konsultasi, karena itu hanya lisan," katanya.
Lebih lajut Jamil mengatakan, kalau memang dalam melakukan pembentukan timsel ia keliru, apakah tidak ada kebijakan dari KI Pusat untuk bisa memakluminya, karena daerah ini baru pertama kali melakukan pemilihan KI ini.
"Jika pemilihan KI ini dibatalkan, artinya proses ini akan tertunda lagi sampai tahun 2016, karena tidak ada anggaran untuk melakukan pengulangan," katanya.
Namun, Jamil berharap agar DPRD terlebih dahulu mengundang Timsel duduk bersama dan menganalisa kembali proses kegiatan ini, apakah proses yang dilakukan timsel lebih banyak buruknya atau sebaliknya. Kalau memang terbukti kegiatan ini lebih banyak buruknya, maka DPRD berhak membatalkan.
"Tapi saya yakin proses yang sudah kita lakukan lebih banyak baiknya, karena dilakukan secara transparan dan yang dilibatkan adalah orang-orang berkompeten dan independen," ujar Jamil. Kaswir
Pewarta : Aco Ahmad
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
