
Disnakertrans Sulsel siap tampung aduan terkait THR

Makassar (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan siap menampung aduan tunjangan hari raya (THR) melalui Pos Komando (Posko) Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya dan Bonus Hari Raya Keagamaan 2026 yang rutin hadir setiap tahun.
"Kami sudah membuat SK penugasan bagi pegawai, mulai dari pengawas maupun mediator untuk menerima keluhan dari dunia usaha maupun para pekerja untuk menciptakan hak bagi para pekerja terpenuhi dan kewajiban bagi para pengusaha," ujar Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas di Makassar, Jumat.
Selain THR, ia menjelaskan posko tersebut bisa menampung aduan terkait dengan bonus hari raya (BHR) keagamaan bagi mitra pengemudi transportasi daring/pengemudi dan kurir daring yang aktif terdaftar dan bekerja selama satu tahun terakhir.
Terkait dengan pemberian THR ini, kata dia, juga telah dilakukan upaya preventif dengan melakukan sosialisasi ke berbagai perusahaan dan menyampaikan lebih awal untuk membayarkan THR para pekerjanya sesuai ketentuan, begitu pula di tingkat daerah melalui Disnaker masing-masing.
"Langkah preventif juga dilakukan lewat upaya mediasi apabila ada masalah. Semua perusahaan tentu harus memenuhi itu, kalaupun ada masalah silakan sampaikan, baik pengusaha dan pekerja supaya kita bisa mediasi dan menemukan titik yang sama," ujarnya.
Menurut Jayadi, aduan hak pekerja ini biasanya masuk pada H-7 Hari Raya Idul Fitri dan ketika aduan telah diterima maka pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menurunkan pengawas.
Jika kewajiban tersebut belum ditunaikan pihak perusahaan atau pengusaha, maka sanksi akan diberikan, mulai dari surat teguran dan pemanggilan hingga tiga kali, gingga pada sanksi terkait dengan pencabutan izin usaha.
"Soal peraturan, semua pengusaha sudah tahu, sekarang di momentum Ramadhan kita mengetuk hati seluruh pengusaha agar memberikan apa yang menjadi hak bagi para pekerjanya," ujar dia.
Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
