
670.600 batang rokok ilegal di Gowa disita

Gowa (ANTARA) - Tim penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan mengamankan sebanyak 670.600 batang rokok ilegal yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Sulbagsel Cahya Nurgraha di Makassar, Selasa, mengatakan penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Pallangga dan Kecamatan Bontonompo.
“Total rokok ilegal yang diamankan sebanyak 670.600 batang dari berbagai merek,” ujar Cahya.
Penindakan pertama dilakukan di Perumahan Bumi Taborong Permai, Kecamatan Pallangga, dengan barang bukti sebanyak 40 koli atau 423.800 batang rokok ilegal senilai Rp631,7 juta.
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp411,8 juta yang berasal dari cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
Sementara itu, penindakan kedua dilakukan di Jalan Poros Bontonompo, Kecamatan Bontonompo, dengan barang bukti sebanyak 17 koli atau 246.800 batang rokok ilegal senilai Rp366,4 juta.
“Pada penindakan kedua, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp238,8 juta,” katanya.
Secara keseluruhan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kedua penindakan tersebut mencapai sekitar Rp650,7 juta.
Cahya menambahkan seluruh barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang masih menjadi pelanggaran dominan di wilayah Sulawesi Selatan.
“Modus yang ditemukan beragam, mulai dari distribusi terselubung hingga penjualan tanpa pita cukai,” ujarnya.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan barang kena cukai ilegal serta turut berperan aktif melaporkan indikasi pelanggaran.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
