Logo Header Antaranews Makassar

DPRD prioritaskan RTH pada APBD berikutnya

Selasa, 10 Maret 2015 21:24 WIB
Image Print
"Pembangunan ruang terbuka hijau harus menjadi prioritas dalam APBD tahun depan...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar akan memprioritaskan pembangunan ruang terbuka hijau pada penganggaran daerah di tahun anggaran 2016.

"Pembangunan ruang terbuka hijau harus menjadi prioritas dalam APBD tahun depan. Selain itu Pemerintah Kota juga harus bekerja keras agar dapat memenuhi amanat undang-undang, yakni setiap kota harus memenuhi minimal 30 persen RTH dari luas wilayahnya," ujar anggota Komisi C DPRD Makassar, Irwan, Selasa.

Dia mengatakan, pembangunan RTH sebagai sarana lingkungan juga dapat berfungsi untuk perlindungan habitat tertentu atau budidaya pertanian. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas atmosfer serta menunjang kelestarian air dan tanah.

Karena itu, dia berharap agar masalah lingkungan ini bisa mendapat perhatian serius dari pemerintah kota, apalagi selama beberapa tahun terakhir ini amanat undang undang belum terpenuhi.

"Selama ini penganggaran RTH pada setiap pengusulan APBD tidak terarah karena belum adanya payung hukum yang mengaturnya secara terperinci," katanya.

Dia mengungkapkan, sejak Desember 2013, DPRD bersama Pemerintah Kota telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang RTH. Perda tersebut turunan dari Undang-undang Nomor 26 tahun tentang 2007 yang mengatur hal yang sama di tingkat nasional.

Menurut Irwan, keberadaan Perda tersebut bisa diperkuat dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru. RTRW sendiri ditarget selesai pada pertengahan tahun ini.

Irwan yang juga termasuk dalam panitia khusus (Pansus) pembentukan Ranperda RTRW, menyebutkan, sejauh ini Pemkot baru menyediakan sembilan persen ruang hijau dari syarat minimum 30 persen.

"Jika dihitung dari luas wilayah Makassar yang 175,8 kilometer persegi, itu artinya ruang hijau baru 15 kilometer persegi. Dari angka itu bisa dibayangkan bahwa kita masih perlu kerja keras," jelasnya.

Menurut Irwan, selama ini Pemerintah Kota lebih banyak dibantu oleh penyediaan ruang hijau berbentuk privat. Itu diperoleh dari perusahaan pengembang, di mana setiap membangun, mereka menyerahkan sebagian lahannya untuk fasilitas umum dan sosial.

Sedangkan penyediaan lahan berupa hutan kota, belum kelihatan wujudnya. Diharapkan pada tahun depan Pemerintah bisa mengalokasikan lebih banyak anggaran untuk sektor tersebut.

Ketua Pansus RTRW, Abdul Wahab Tahir, mengatakan, kajian tentang RTH merupakan salah satu hal krusial yang tengah dibahas. Penyediaan ruang hijau, turut menjadi prioritas selain masalah reklamasi di pesisir kota.

"Itulah sebabnya perlu perencanaan yang matang sebelum payung hukum soal itu disahkan. Ini akan menjadi landasan pemerintah di masa mendatang," ujarnya.

Menurut Wahab, Pansus masih mempelajari berbagai kemungkinan upaya pemenuhan hutan kota. Selain menghijaukan lahan kosong, solusi lain adalah alih fungsi lahan seperti daerah pesisir bisa menjadi alternatif.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026