
KELUARGA DJANIBA MENGADU KE KOMNAS HAM

Makassar, 26/11 (ANTARA) - Kasus kematian Djaniba Werang (50), karyawati Kantor Bank Indonesia (KBI) Makassar yang ditemukan dalam kondisi kritis di bawah lift kantornya pada hari Sabtu 5 Juni 2008 yang lalu, dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).
Jefri, adik korban, di Makassar, Rabu, mengadukan kasus kematian kakaknya itu ke Komnas HAM.
"Aparat penegak hukum terkesan tidak dapat memproses kasus yang menimpa keluarga kami dan kami melihat kasus ini adalah kasus HAM, karena itu kami melaporkannya ke Komnas HAM untuk proses selanjutnya," katanya.
Hingga kini belum ketahui motif di balik kasus meninggalnya Djaniba. Pihak keluarga korban mengakui menemukan keganjilan selama pengusutan kasus ini.
Keganjilan tersebut adalah tidak adanya pengacara yang disediakan pihak BI terhadap Djaniba, seperti yang disediakan untuk Su, padahal keduanya adalah karyawan BI.
Juga ada sepuluh ponsel yang disita namun hingga saat ini isi ponsel tersebut belum diketahui pihak keluarga.
"Ada sepuluh buah ponsel yang ditahan pihak kepolisian namun hingga saat ini kami (keluarga Djaniba) belum tahu apa isi percakapan dalam ponsel tersebut," kata Jefri.
Sementara itu keluarga Djaniba sempat menemukan dan menyimpan "flash disc" milik korban yang diduga kuat berisi data-data penting terkait dengan kematiannya.
Ketua Komisioner Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Saharuddin Daming, yang menemui keluarga korban, mengakui berkas pengaduan keluarga Djaniba sudah dilayangkan ke Komnas HAM pekan lalu.
"Kami sudah menerima laporan pengaduan dari keluarga korban dan kami juga telah mempelajari kasusnya. Jelas sekali dalam kasus ini ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menutup-nutupi kasusnya," katanya.
***3***
B/Z003
(T.PK-MH/B/Z003/Z003) 26-11-2008 12:37:12
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
