Kupang (ANTARA Sulsel) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan meninjau kembali aturan izin berlayar bagi para nelayan tangkap yang selama ini hanya dibatasi untuk tiga hari.
"Waktu tiga hari itu tidak cukup bagi para nelayan untuk mendapatkan hasil yang maksimal di laut, sehingga kami meminta agar ditinjau kembali," kata Ketua HNSI Kota Kupang Maxi Ndun kepada Antara di Kupang, Selasa.
Ia mengatakan para nelayan tangkap membutuhkan waktu lebih dari tiga hari untuk mendapatkan hasil yang maksimal, karena wilayah penangkapan ikan berada di lautan lepas dan jauh dari pelabuhan pendaratan.
Maxi menambahkan aturan berlayar tersebut tidak memberi manfaat apa-apa bagi para nelayan tangkap untuk meningkatkan pendapatannya, padahal orientasi pemerintah saat ini lebih tertujuh ke sektor perikanan dan kelautan.
"Para nelayan kita selalu dalam posisi lemah. Jika berlayar lebih dari tiga hari dituduh pihak berwenang telah melanggar aturan berlayar, padahal kondisi yang kita hadapi di laut jauh berbeda dengan gambaran para pemberi izin," ujarnya.
Menurut dia, izin berlayar bagi para nelayan tangkap tidak perlu dibatasi, karena banyak tidaknya hasil tangkapan yang didapat, sangat bergantung dengan kondisi wilayah perairan masing-masing.
"Kalau bahan bakar minyak masih ada dan bekal masih cukup, sementara tangkapan belum cukup, para nelayan belum bisa pulang. Mereka akan terus melaut, tetapi selalu dituduh melanggar aturan berlayar," katanya.
Ia menegaskan pantang bagi nelayan tangkap jika kembali ke pelabuhan pendaratan ikan dengan hasil yang minim, sehingga waktu berlayar tiga hari sesuai izin yang diberikan tersebut, rasanya sama sekali tidak berpihak kepada para nelayan kecil.
Atas dasar itu, ia mengharapkan agar aturan berlayar tersebut segera ditinjau kembali, sebagai bagian dari regulasi perlindungan terhadap para nelayan, yang umumnya masih hidup di bawah garis kemiskinan itu. L. Molan
Berita Terkait
OIKN menerapkan sistem transportasi cerdas dengan prinsip keberlanjutan
Minggu, 28 April 2024 11:23 Wib
BMKG sebut mayoritas kota besar berpotensi turun hujan ringan hingga lebat
Minggu, 28 April 2024 6:49 Wib
Gempa Garut magnitudo 6,5 dirasakan hingga Sukabumi
Minggu, 28 April 2024 6:28 Wib
Bawaslu Sulsel berharap KPU profesional dalam perekrutan PPK dan PPS
Sabtu, 27 April 2024 23:51 Wib
AHY-DPR komunikasikan 2.086 Ha lahan IKN bermasalah
Sabtu, 27 April 2024 21:37 Wib
LKBN ANTARA memulai pembangunan gedung kantor di Kalimantan Utara
Sabtu, 27 April 2024 20:24 Wib
Wali Kota Makassar menerima penghargaan penyelenggara pemda terbaik
Jumat, 26 April 2024 18:40 Wib
Diskominfo Kota Makassar dorong pembentukan KIM promosikan Lorong Wisata
Jumat, 26 April 2024 17:55 Wib