
Pansus RTRW minta Bappeda rampungkan data teknis

"Kita sudah didesak oleh Kementerian PU untuk segera menyelesaikan dan merampungkan RTRW Makassar...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Panitia Khusus Rancangan Tata Ruang Wilayah DPRD Makassar meminta kepada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk segera merampungkan data teknis yang dibutuhkan dalam perampungan Rancangan Peraturan Daerah ini.
"Kita sudah didesak oleh Kementerian PU untuk segera menyelesaikan dan merampungkan RTRW Makassar, akan tetapi sejumlah data yang dibutuhkan justru belum diserahkan dan ini yang menjadi penghambat," ujar Ketua Pansus RTRW Makassar, Abdul Wahab Tahir di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, Pansus RTRW Makassar membutuhkan data teknis berupa peta batas wilayah, data jumlah penduduk tiap kelurahan maupun kecamatan.
Data tersebut dibutuhkan untuk disinkronkan dengan rekomendasi Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Apalagi, masa berlaku Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang RTRW Makassar hanya tersisa dua bulan lagi.
"Jadi updating data itu sifatnya wajib, kita harus memiliki data ini mulai tahun 2011 hingga 2014 untuk disinkronkan dengan rekomendasi kementerian dan dibahas secepatnya," katanya.
Sedangkan masa berlaku, lanjut Wahab, sudah sangat jelas, tidak boleh berlaku surut. Makanya, dia menuturkan jika Ranperda ini harus disahkan dalam jangka waktu dua bulan ke depan agar bisa menyesuaikan dengan masa berlaku sesuai yang diinstruksikan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, yakni 2015-2035.
Sebelumnya, Panitia Khusus Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Makassar meminta kepada tim perancang Rancangan Peraturan Daerah agar menyusun ulang naskah akademik yang sekarang dalam pembahasan ini.
"Pada konsultasi di kementerian Maret lalu, Pansus DPRD diminta untuk menyesuaikan naskah Rancangan Perda dengan tahun di mana pembahasannya dirampungkan. Pada draf yang ada saat ini, kajian akademik untuk rancangan RTRW disebutkan berlaku untuk tahun 2011-2031. Padahal, hingga pertengahan tahun 2015, pembahasannya belum selesai," kata Ketua Pansus RTRW Makassar, Abdul Wahab Tahir.
Wahab menyebutkan, imbauan dari Kemenkumham itu mengakibatkan Pansus bersama tim ahli dari Pemerintah Kota harus menyusun ulang kajian akademiknya. Kajian tersebut mesti diperbarui agar sesuai dengan kondisi teranyar di lapangan. Sebab data yang terkumpul saat ini, berdasarkan tahun 2010.
Kajian akademik meliputi data umum tentang aspek geografis, geologis, serta demografi kota. Data tersebut mempengaruhi pembagian kota menjadi beberapa zona kawasan strategis.
"Setiap tahun pasti ada perubahan. Makanya kita diminta untuk mengumpulkan data terbaru yang kemudian dijadikan bahan pembahasan," jelas Wahab.
Sekretaris Pansus, Abdi Asmara mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya mengagendakan rapat bersama Pemerintah Kota untuk membahas masalah tahun tersebut.
Selain membahas substansi naskah rancangan perda, Pansus juga masih akan berkunjung keluar daerah dalam rangka studi banding. Daerah yang akan dikunjungi adalah tempat di mana sebelumnya reklamasi dianggap berhasil maupun gagal. FC Kuen
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
