Logo Header Antaranews Makassar

LSM lingkungan minta DPRD tinjau ulang RTRW

Rabu, 20 Mei 2015 05:34 WIB
Image Print
"Reklamasi tidak mewakili kepentingan kehidupan masyarakat pesisir...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang konsen pada lingkungan hidup meminta DPRD Makassar agar segera meninjau ulang Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Wilayah yang dianggap tidak memberikan dampak pada masyarakat.

"Reklamasi tidak mewakili kepentingan kehidupan masyarakat pesisir. Malah kami yang mendapatkan dampak negatifnya secara langsung," kata koordinator Komunitas Masyarakat Penggarap Pesisir Pantai Panambungan, Herman di Makassar, Selasa,

Pada rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Khusus Ranperda RTRW di Kantor DPRD Makassar, sejumlah aktivis lingkungan dan akademisi dihadirkan untuk mendengar langsung pemandangan mereka terkait rancangan tersebut.

Dia mengatakan, penetapan kawasan reklamasi sebagai bagian dari Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah yang baru dengan penimbunan laut dianggap berdampak negatif karena akan membatasi akses hidup masyarakat di kawasan pesisir.

Herman menjelaskan, penimbunan kawasan pesisir berpeluang membuat masyarakat setempat kehilangan mata pencarian. Hal itu sudah terlihat dari sekarang, saat belasan perusahaan telah menimbun di kawasan pesisir barat Makassar.

Masyarakat mayoritas nelayan yang biasa beraktivitas di pantai dan laut sekitarnya, sekarang terlantar karena tempat mereka sudah dikuasai oleh perusahaan swasta penimbun laut.

Herman mencontohkan kondisi di pesisir Kecamatan Mariso. Ia mencatat hingga lima tahun lalu, sebanyak 450 penduduk setempat menggantungkan hidup dengan mencari kerang di lahan seluas 9,7 hektar.

"Setelah penimbunan gencar dilakukan, hanya sebagian kecil yang bertahan. Sisa sepuluh perahu yangg beroperasi. Wilayahnya semakin sempit. Perahu tidak punya akses lagi," katanya.

Menurut Herman, pansus di DPRD seharusnya melindungi masyarakat dengan membentuk aturan yang menguntungkan mereka. Setidaknya, hingga ada peraturan yang sah, tidak boleh lagi ada kegiatan penimbunan di pantai Makassar.

"Kepada kami yang mata pencariannya tersingkirkan, dicarikan cara agar bisa bekerja kembali," ujarnya.

Wakil Ketua Anti Corruption Commitee (ACC) Sulsel, Abdul Kadir Wokanubun mengimbau para anggota dewan untuk membentuk peraturan daerah yang tidak membatasi akses masyararakat.

Dikhawatirkan, reklamasi yang dikelola oleh perusahaan swasta akan menjadi lahan privat. Perusahaan hanya akan mementingkan urusan komersil, sedangkan hak masyarakat pesisir terabaikan.

Ketua Panitia Khusus RTRW Makassar, Abdul Wahab Tahir menjelaskan, penentuan kawasan reklamasi dalam ranperda merupakan sebuah keharusan.

"Ke depan, dipastikan 35 kilometer garis pantai akan berubah setelah proses reklamasi. Terbatasnya lahan di kota membuat pembangunan harus bergerak ke tempat potensial, salah satunya di pesisir. Penimbunan laut dianggap tidak menjadi masalah, selama mengikuti peraturan dan mempertimbangkan dampaknya," jelasnya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026