
Warga Bulogading Makassar blokir Jalan Somba Opu

"Dasar ekseskusi apa, kenapa PN Makassar mau saja melakukukan eksekusi padahal faktanya belum jelas...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Ratusan warga Kampung Bulogading, Kelurahan Bulogading, Kecamatan Ujungpandang, Makassar, Sulawesi Selatan, memblokir Jalan Somba Opu yang menjadi pusat perekonomian, penjualan emas dan oleh-oleh khas Makassar, Rabu.
Pemblokiran tersebut terkait penolakan warga atas rencana eksekusi Pengadilan Negeri Makassar terhadap lahan seluas 2.000 meter persegi yang dihuni 43 rumah dari 53 Kepala Keluarga (KK) atas permintaaan penggugat almarhum Saadiyah melalui pengacaranya yang diduga mengklaim lahan itu miliknya.
Sejumlah warga bersenjata tajam hingga mengunakan anak panah terlihat bersiap akan menghalau apabila petugas eksekusi masuk di lokasi tersebut. Jalan yang diblokir sekitar 800 meter.
Akibat pemblokiran itu suasana di Jalan Somba Opu sangat mencekam. Transaksi ekonomi lumpuh total seketika karena ratusan ruko terpaksa tutup untuk menjaga keamanan emas dan barang berharga lainnya agar tidak dijarah.
Selain itu warga sengaja menumpuk meja kayu dan balok serta menghancurkan pot bunga termasuk menghamburkan batu di jalanan sebagai persiapan untuk menghalau petugas bila eksekusi itu dilakukan.
Bahkan Satuan Polisi Pamong Praja yang hendak menenangkan massa menjadi bulan-bulan-an warga dengan dilempari dan dikejar karena warga setempat sudah tidak percaya lagi dengan petugas.
Ketua RW 02 Kelurahan Bulogading, Syarifuddin, mengungkapkan hal itu bermula atas gugatan pengusaha Saadiyah yang mengklaim lahan itu sebagai ahli waris pada 2008.
Namun dasarnya belum jelas, sebab rata-rata warga setempat telah memiliki sertifikat resmi.
Dalam gugatannya melalui Syahrul ahli waris almarhum Saadiyah, warga setempat dituding menggunakan lahannya dengan dasar telah memiliki izin Hak Guna Bangunan, namun pada kenyataanya HGB tersebut sudah tidak berlaku lagi.
"Dasar ekseskusi apa, kenapa PN Makassar mau saja melakukukan eksekusi padahal faktanya belum jelas. Kami akan terus melawan dan meminta keadilan, kalau rakyat kecil susah dibela tapi kalau pengusaha besar apapun itu bisa dilakukan mereka," keluhnya.
Sebelumnya, pada 1970 lalu memang terjadi sengketa, kemudian warga mengajukan Peninjuan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dan hasilnya memenangkan warga.
"Setelah ini disoal, kami cek di BPN ternyata HGB yang diklaim ini Saayidah sudah tidak berlaku lagi sejak 30 tahun lalu, lagi pula dia (Saayidah) tidak pernah tinggal disini, dan kamilah warga asli dari turun temurun menempati tempat ini," tegas Syarifuddin.
Dirinya pun sanksi atas hukum di Indonesia yang mudah dibeli, sebab hak yang diajukan sudah lama gugur atau kadaluarsa pada 1980 kemudian dimunculkan kembali 2015 dengan dasar menggugat warga.
"Jelas ini sebuah ketimpangan dan keanehan hukum yang dipermainkan," katanya.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Makassar Manai Sophian saat ditemui di lokasi mengemukakan pihaknya akan berkoordinasi dengan PN Makassar untuk meluruskan persoalan ini sehingga eksekusi tersebut harus ditunda.
Menurut dia, lahan tersebut juga masih tanah negara sebab masih ada bangunan pemerintah yang berdiri yakni Kantor Lurah Bulogading, Puskesmas, Posyandu, Sekolah Dasar dan Prasarana MCK kini masih menjadi aset Pemerintah Kota.
"Kami tidak tahu siapa yang menggugat lahan itu, sebab tidak ada juga yang menggugat Pemkot. Kami sudah berkoordinasi dengan PN untuk menunda sementera eksekusi sebelim ada keputusan tetap," tandasnya.
Sementara Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal dikonfirmasi mengemukakan berdasarkan laporan pihaknya telah berkoordiasi dengan seluruh pihak dan mengirimkan surat kepada PN agar meninjau kembali waktu eksekusi karena situasu tidak kondusif.
"Sudah disampaikan agar eksekusi ditunda dulu dan akan dibicarakan kembali dengan pihak PN bersama pemerintah untuk mencari titik terangnya. Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya bentrokan bila itu dipaksakan," katanya.
Pewarta : Darwin Fatir
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
