Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Makassar bertekad cegah kebocoran pajak restoran

Selasa, 25 Agustus 2015 06:32 WIB
Image Print
DPRD Kota Makassar (Istimewa)
"Selama dua triwulan menggelar rapat dengan Dispenda, pihak hotel ...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar bertekad mencegah kebocoran pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) bidang pajak restoran dan hotel.

"Selama dua triwulan menggelar rapat dengan Dispenda, pihak hotel dan restoran masih ditemukan membandel sehingga mempengaruhi target PAD Makassar," ujar anggota Komisi B DPRD Makassar Basdir di Makassar, Senin.

Untuk merealisasikan target Pemerintah Kota dalam mengejar target PAD Rp1 triliun itu, 12 anggota Komisi B DPRD Makassar mengagendakan kunjungan kerja ke Denpasar, Bali.

Selama dua hari, mereka berencana belajar ke DPRD Kota Denpasar soal pengawasan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) di sektor rumah makan dan restoran.

"Kami memilih Bali karena menganggap selama ini termasuk yang tertinggi dalam memperoleh PAD pada rumah makan dan restoran," katanya.

Dia berharap hasil kunjungan dapat menjadi masukan bagi Dewan dalam mendorong pemerintah meningkatkan penghasilan yang menargetkan PAD Rp1 triliun pada tahun ini.

Basdir menyebutkan, salah satu fokus kunjungan ke Denpasar adalah berbagi pandangan untuk meminimalisir tingkat kebocoran usaha restoran dan rumah makan.

Selama ini tingkat penyerapan pajak Pemerintah Kota Makassar dari sektor tersebut dianggap sangat rendah, dan cenderung tidak rasional.

Banyak pengusaha yang disebut tidak taat menyetorkan pajak dari masyarakat. Adapun yang menyetorkan, sebagian di antaranya tidak sebanding dengan jumlah pendapatan mereka.

Menurut Basdir, kebocoran pajak rumah makan secara umum disebabkan dua masalah. Yang utama, kesadaran pengusaha yang rendah untuk melaporkan pendapatan dan pajak sesuai dengan pendapatan.

Penyebab lainnya adalah kelemahan pemerintah dalam mengawal karena tidak punya sistem yang memadai. Sehingga harus dicarikan solusinya agar target tercapai.

"Kita harus mencari solusi. Kalau dua hal ini bisa diperbaiki, jangankan PAD Rp1 triliun. Di atasnya juga bisa," kata legislator Fraksi Demokrat itu.

Sebelumnya, Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar menyatakan sebagian pengusaha restoran dan rumah makan di dalam kota belum taat menyetorkan pajak dari masyarakat.

Hal itu berdampak pada lambanya pencapaian pendapatan asli daerah, yang tahun ini ditargetkan sebesar Rp98 miliar dari sektor rumah makan.

Kepala Bidang Retribusi dan Pajak Restoran Dispenda Kota Makassar Amal Mahyuddin menyebutkan, hingga triwulan kedua tahun 2015, pihaknya baru menyerap sebesar Rp58 miliar atau sekitar 49 persen dari target.

"Padahal seharusnya dalam waktu yang sama sudah mencapai sepuluh persen lebih tinggi. Memang masalahnya pada ketaatan pengusaha," ujarnya.

Amal menjelaskan bahwa sebagian pengusaha restoran dicurigai tidak jujur dalam menarik tarif kepada pelanggannya. Ada yang disebut tidak menyetorkan pajak, ada juga yang sama sekali tidak memungut pajak.

Kalau pun memungut, biasanya terlambat melaporkan ke Dispenda. Amal secara khusus menyoroti keterlambatan penyetoran pajak dari pengusaha. Dia menyebutkan, ada sebagian pengusaha yang terlambat dua hingga dua tiga bulan. Dampaknya, proses penghitungan di Dinas ikut terlambat.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026