Logo Header Antaranews Makassar

DKPP sanksi lima komisioner Selayar

Selasa, 27 Oktober 2015 20:23 WIB
Image Print
Laode Arumahi (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
"DKPP menjatuhkan sanksi kepada semua komisioner. Sanksinya itu berupa peringatan saja...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar setelah terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya.

"DKPP menjatuhkan sanksi kepada semua komisioner. Sanksinya itu berupa peringatan saja," ujar Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan Laode Arumahi di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan pemberian sanksi peringatan karena para komisioner tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.

Kelimanya yakni, Ketua KPU Selayar Hasiruddin serta empat anggota lainnya Muhammad Darwis, Mas Mulyadi, Muh Karyadin, dan Andi Nastuti.

"Hasiruddin dan Mas Mulyadi diberikan teguran keras. Sedangkan tiganya teguran ringan," katanya.

Lima komisioner KPU Selayar dinyatakan bersalah karena terbukti tidak bekerja dengan benar. Salah satunya, ketika menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aji Sumarno-Abdul Gani pada saat pendaftaran.

Dugaan pelanggaran kode etik KPU Kepuluan Selayar dilaporkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulaun Selayar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan pada 12 Agustus lalu.

Ketua Panwaslu Selayar, Abdul Kadir menuturkan,pihaknya melaporkan KPU Selayar terkait kesalahan penetapan calon Aji-Abdul oleh KPU. Hal itu diketahui tiga hari sejak pendaftaran calon. Pendaftaran calon kata Abdul, dimulai dari 26-28 Juli.

"Yang membuat kami bingung, pada 27 Juli dalam berita acara pasangan Aji-Abdul dinyatakan memenuhi syarat. Padahal, berkas pencalonan dari partai pengusungnya yaitu PKB dianggap bermasalah,"terangnya.

Sebab yang bertandatangan, lanjut dia, adalah Ridwan Zainuddin sebagai Wakil Sekretaris PKB. Bukan Jamaluddin Tabba sebagai Sekretaris. Kedua kader PKB ini merupakan pengurus lama.

Kemudian pada tanggal 4 Agustus dalam berkas yang sama dinyatakan tidak memenuhi syarat padahal masa perbaikan baru dilakukan 5-7 Agustus.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026