Logo Header Antaranews Makassar

Utang TKI Tidak Boleh Diputihkan

Selasa, 18 Agustus 2009 20:54 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi Selatan menyatakan utang Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) bagi anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, termasuk yang telah meninggal dunia tidak boleh diputihkan.

Ketua Kopel Sulsel, Syamsuddin Alimsyah di Makassar, Selasa, mengatakan, anggota dewan harus mengembalikan TKI agar kecurigaan masyarakat dan citra buruk yang dialamatkan kepada legislator terhapus.

Untuk itu, dia meminta kepada semua Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD agar mulai intensif menagih kepada ahli waris anggota dewan yang telah meninggal, maupun kepada anggota dewan lainnya yang belum sepenuhnya lunas.

Syamsuddin khawatir, anggota dewan tidak bisa lagi ditagih setelah masa jabatannya berakhir.

"Mereka harus didesak untuk ditagih sebelum pensiun, karena yang pernah di PAW (Pergantian Antar Waktu) saja susah ditagih, apalagi kalau sudah lengser," katanya.

Apalagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Permendagri Nomor 21 tahun 2007 yang mengatur tentang pengembalian TKI tidak mencantumkan tentang sanksi.

Anggota DPRD yang telah meningal dunia yakni Anas Genda (Golkar) dan Azikin Saleh Toputiri (PAN), masih berutang sekitar Rp105 juta.

Demikian juga yang telah mengalami Pergantian Antar Waktu (PAW), Yunus Ramba masih menyisakan utang sekitar Rp5 juta, dan Asrullah sekitar Rp10 juta.

Namun Sekwan DPRD Sulsel, Abdul Kadir Marsali memastikan bahwa Yunus dan Asrullah tidak ada lagi masalah dengan TKI, karena utangnya akan dipotong dari uang jasa pengabdian anggota dewan.

Sementara dua anggota dewan yang telah meninggal, lanjutnya, telah disurati ahli warisnya.

Saat ini belum ada satupun lembaga DPRD, baik Sulsel maupun Kabupaten/Kota yang seratus persen melunasi TKI-nya kecuali yang tidak mengambil seperit, DPRD Kota Makassar, Sinjai, Wajo, Takalar, Gowa, Bantaeng, dan Toraja. (T.PSO-099/F003)