
Kapolda Temui Warga Bertikai Dengan PTPN XIV

Takalar, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Irjen Pol Mathius Salempang, menemui ratusan warga yang bertikai dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Takalar, Rabu.
Pertemuan Kapolda dengan warga Polongbangkeng Utara dan Selatan juga menghadirkan unsur Muspida Takalar serta Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, Roly Irawan, menyarankan kepada Bupati Takalar, Ibrahim Rewa untuk segera menuntaskan persoalan warga tersebut.
"Kasus ini sudah lama dan harus segera diselesaikan karena jika ini berlarut-larut permasalahan tidak akan selesai. Karena itu, Bupati harus segera membentuk tim penyelesaian konflik antarwarga dan pihak PTPN XIV Takalar," ujarnya.
Mantan Direskrim Sus Polda Metro Jaya ini menyatakan siap membantu pemerintah dalam penyelesaian masalah antarwarga dengan pihak PTPN. Apalagi, jika itu berkaitan dengan penciptaan suasana yang kondusif.
Dikatakannya, saat ini pihaknya telah memegang bukti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dari PTPN XIV Takalar, selaku penerima hak dari pemerintah pusat untuk penggarapan lahan yang disengketakan.
Namun, ia juga mengaku tidak akan mempermasalahkan HGU dan HGB karena keduanya dinilai bisa menyulut konflik.
Dalam pertemuan itu, salah seorang warga mengugkapkan jika komitmen kontrak pada 1982 penggarapan lahan warga hanya sampai 25 tahun. Sedangkan luas lahan yang diserahkan hanya 6000 hektare.
"Jadi berdasarkan komitmen yang ada, apabila masa kontrak habis, maka lahan akan dikembalikan atau dibayar kembali apabila ingin digunakan pihak PTPN XIV. Itupun luasnya tidak melebihi dari 6000 hektare," ujarnya.
Bupati Takalar, Ibrahim Rewa menanggapi pernyataan warga mengakui bahwa ada beberapa lahan memang menjadi milik pemkab yang hak pengelolaannya diserahkan kepada warga.
"Luas lahan yang dikelola oleh warga sekitar 350 hektare. Penyerahannya berdasarkan kesepakatan dengan gabungan kelompok tani (Gapoktan)," ujarnya.
(T.PK-MH/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
