
RSUD Mamuju naik kelas jadi tipe C

Jangan hanya sekedar menerima sertifikat ini, tapi tingkatkan pelayanan yang lebih ...
Mamuju (ANTARA Sulbar) - Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang dulu hanya menyandang predikat tipe D kini naik tingkat menjadi tipe C.
Kenaikan status RSUD Mamuju ini ditandai dengan penyerahan sertifikat izin operasional RSUD oleh Bupati Mamuju Dr. H. Habsi Wahid, MM kepada Direktur RSUD dr Acong di Mamuju, Senin.
Penyerahan sertifikat izin operasional RSUD Mamuju tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mamuju No. 188.45/97/KPTS/II/2016 tanggal 15 Februari 2016 yang menyatakan bahwa RSUD Kabupaten Mamuju ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum dengan Klasifikasi C dan dengan izin yang berlaku selama 5 tahun sejak tanggal ditetapkan.
Bupati Mamuju berpendapat, dengan menyandang status tipe C, tentu merupakan tantangan baru bagi pengelolah Rumah Sakit dan begitupun dengan staffnya.
Selain itu, Bupati yang dilantik tanggal 17 Februari ini berpesan agar kenaikan status tersebut dapat menjadi landasan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih maksimal.
"Jangan hanya sekedar menerima sertifikat ini, tapi tingkatkan pelayanan yang lebih memuaskan. Berikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang jauh lebih baik, jangan lagi ada keluhan oleh masyarakat soal layanan kesehatan," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, dr. Acong yang juga direktur RSUD Mamuju mengakui bahwa tantangan yang ia hadapi semakin berat. Salah satu hal yang akan ia lakukan dalam waktu dekat ialah memberi sosialisasi kepada masyarakat.
"Kami akan lakukan sosialisasi, karena jangan sampai masyarakat kaget dengan aturan-aturan yang ada di Rumah Sakit nanti," Singkat dr. Acong.
Mengenai klasifikasi C yang ia terima, dr. Acong mengatakan prestasi tersebut tidak lain adalah kerja keras yang dilakukan oleh beberapa Direktur Rumah Sakit sebelumnya.
Pewarta : Aco Ahmad
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
