Logo Header Antaranews Makassar

Polisi ungkap pengiriman sabu dua kilogram

Sabtu, 5 Maret 2016 06:52 WIB
Image Print
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
Sudah di incar awalnya dari Jakarta, kemudian barang bukti ...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu seberat dua kilogram melalui modus jasa pengiriman barang saat tiba di rumah tersangka HZ (43) nomor 47B, jalan Kandea, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Sudah di incar awalnya dari Jakarta, kemudian barang bukti ditemukan saat barang tersebut tiba di rumah tersangka," tutur Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono saat rilis perkara di kantornya di Makassar, Jumat malam.

Menurut dia, modus pelaku mengirimkan barang haram itu melalui kaleng kemudian disimpan dalam kardus di dalamnya diisi busa agar tidak diketahui, namun apes barang narkoba itu keburu di endus pihak Mabes Polri akhirnya dibuat tim bersama untuk menangkapnya.

"Barang ini dari Jakarta, kemungkinan besar asalnya dari jaringan Hongkong. Tapi kami masih akan mengembangkan hasil pengungkapan ini. Diperkirakan harga narkoba ini Rp3 miliar," ucap Rusdi kepada wartawan.

Pelaku kata dia akan di jerat Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pasal 112 dan 114 ancaman hukuman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.

"HZ ini dari hasil pemeriksaan mengaku memang sudah lama menjadi pengedar dengan menutupi identitasnya sebagai karyawan swasta. Dia diamankan bersama barang bukti dan senjata tajam jenis parang panjang," paparnya.

Sebelumnya, penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Polrestabes Makassar AKP Edi Shabara bersama Kasubnit Resmob Polrestabes Makassar Ipda Rizkika Atmadha di rumah pelaku tanpa perlawanan berarti.

"Hasil interogasi awal, HZ mengatakan punya jaringan narkoba berupa sindikat internasional mulai Jakarta sampai di Hongkong," tambah Rizkika di Polrestabes Makassar.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026