
Perubahan badan hukum Perusda BPR sudah mendesak

"Setiap tahun, Perusda BPR Makassar selalu mengalami kerugian dan tidak memberikan kontribus...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Perusahaan Daerah (Perusda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Makassar mempercepat proses pembahasan perubahan badan hukumnya agar sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan bisa dihindari.
"Setiap tahun, Perusda BPR Makassar selalu mengalami kerugian dan tidak memberikan kontribusi pada pemerintah kota, makanya sejumlah perubahan harus dilakukan," ujar Wakil Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar Hasanuddin Leo di Makassar, Jumat.
Komisi B DPRD Makassar yang membahas perubahan badan hukum ini juga mengundang pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenkumham Sulsel, dan para penyusun naskah akademik Prof Syahruddin Nawi serta akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Prof Amiruddin Ilmar.
Dalam rapat pansus itu dijelaskan mengenai beberapa mekanisme sanksi dari OJK jika perubahan badan hukum tidak dilakukan dengan secepatnya karena memang sudah berada dalam pengawasan.
Sanksi yang kemungkinan akan diterima oleh Perusda BPR Kota Makassar jika tidak melakukan perubahan badan hukum dari Perusda ke Perusahaan Terbatas (PT) yakni yakni pelarangan dalam penghimpunan dana dari masyarakat maupun penyalurannya.
"Ini adalah langkah maju dari unit perusahaan Pemkot Makassar karena dari Perusda akan ditingkatkan statusnya menjadi PT sekaligus untuk menghindari sanksi dari OJK," katanya.
Hasanuddin mengaku dengan adanya perubahan atau peningkatan status dari Perusda menjadi PT itu akan memudahkan BPR mendapatkan tambahan modal karena pihak ketiga bisa ikut menyertakan modalnya dalam bentuk saham.
Namun meskipun BPR sudah menjadi perusahaan milik publik, tetap saja Pemkot Makassar menjadi pemegang saham mayoritas karena saham yang dimilikinya lebih dari 50 persen.
"Tetap saja Pemkot Makassar akan menjadi pemegang saham mayoritas karena sahamnya itu di atas 50 persen. Nanti dilihat seberapa besar minat pengusaha swasta dalam menanamkan investasinya dalam bentuk saham," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan OJK, Indarto Budiwitono mengatakan, OJK telah melakukan pengawasan khusus sejak Desember 2015 karena berdasar pada neraca keuangan yang terus mengalami kerugian.
"Kalau bank ditetapkan dalam pengawasan khusus dengan cartnya minus, maka bank akan dilarang untuk melakukan penghimpuan dana dan penyaluran," jelasnya.
Menurut dia, BPR yang telah memasukan modal dasar sebesar Rp5,2 miliar tidak semuanya dapat terhitung dalam modal setor karena tidak adanya perubahan Perda yang mengatur peningkatan modal dasar yang sebelumnya dibatasi maksimal dengan angka Rp2 miliar.
"Kami melihat terdapat tambahan setoran sebesar Rp3,2 miliar, tapi kami tidak melihat adanya Perda yang mengatur peningkatan modal dasar ini. Kami juga belum mencatat setoran ini sebagai modal setor," katanya.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
