Logo Header Antaranews Makassar

Badan hukum Perusda BPR dibahas di DPRD

Rabu, 20 Juli 2016 05:52 WIB
Image Print
"Ini adalah langkah maju dari unit perusahaan Pemkot Makassar karena dari Perusda...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perusda BPR) Makassar akan ditingkatkan menjadi Perseroan Terbatas (PT) setelah rancangan peraturan daerahnya dibahas di DPRD.

"Ini adalah langkah maju dari unit perusahaan Pemkot Makassar karena dari Perusda akan ditingkatkan statusnya menjadi PT," ujar Wakil Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar Hasanuddin Leo di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, dengan adanya perubahan atau peningkatan status dari Perusda menjadi PT itu akan memudahkan BPR mendapatkan tambahan modal karena pihak ketiga bisa ikut menyertakan modalnya dalam bentuk saham.

Namun meskipun BPR sudah menjadi perusahaan milik publik, tetap saja Pemkot Makassar menjadi pemegang saham mayoritas karena saham yang dimilikinya lebih dari 50 persen.

"Tetap saja Pemkot Makassar akan menjadi pemegang saham mayoritas karena sahamnya itu di atas 50 persen. Nanti dilihat seberapa besar minat pengusaha swasta dalam menanamkan investasinya dalam bentuk saham," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal mengatakan Perusda BPR sebagai lembaga perbankan milik pemerintah kota merupakan lembaga jasa perbankan yang berada paling dekat dengan masyarakat.

BPR hingga saat ini cukup efektif sebagai pelaksana pembiayaan usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) dalam rangka meningkatkan ekonomi kerakyatan.

Wawali juga mengaku jika berbagai regulasi yang menjadi dasar pembentukan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1996 tentang PD BPR Kotamadya Ujung Pandang merupakan ketentuan yang sudah mengalami ketertinggalan dan sudah tidak sejalan dengan tingkat kebutuhan modal dasar PD BPR Kotamadya Ujung Pandang.

Bukan cuma itu, sejak hampir satu dekade ini, kecenderungan kinerja keuangan Perusda BPR terus memburuk dan masuk status bank dalam pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karenanya, melalui rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk badan hukum PD BPR menjadi PT diyakininya akan menjadi dasar untuk mengakomodir sebagian penyertaan modal yang telah dilakukan oleh pemerintah kota yang sampai saat ini sebagiannya belum diakui atau disahkan oleh OJK.

"Rancangan perubahan bentuk badan hukum dari PD ke PT akan membuat BPR lebih mudah mendapatkan tambahan modal karena akan melibatkan masyarakat untuk menjadi pemegang saham sehingga nantinya mampu mengurangi tingkat ketergantungan BPR ke Pemerintah Kota baik dalam permodalan maupun pengembangan sumber daya manusia," jelas Syamsu Rizal.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026