Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Makassar bahas ranperda penyertaan modal PDAM

Rabu, 19 Oktober 2016 05:22 WIB
Image Print
"Sesuai dengan target kami di Pansus Penyertaan Modal PDAM Makassar ini...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Makassar kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mulai membahas pasal-pasal tentang penyertaannya.

"Sesuai dengan target kami di Pansus Penyertaan Modal PDAM Makassar ini, ranperda sudah harus rampung sebelum tanggal 30 Oktober," ujar Ketua Pansus Ranperda Penyertaan Modal PDAM Makassar Sahruddin Said di Makassar, Selasa.

Dia menjelaskan, pembentukan ranperda ini adalah bagian dari ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.

Sahruddin mengaku jika penyertaan modal Pemerintah Kota Makassar ke PDAM dalam rangka penyelesaian piutang kepada pemerintah pusat secara bukan kas, perlu ditetapkan dalam suatu regulasi seperti Perda.

"Perlu memang ditetapkan Perda Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Makassar ke PDAM Kota Makassar. Saat ini sudah masuk tahap pembahasan pasal," katanya.

Sebelumnya, pemerintah pusat memberikan dana hibah ke-117 PDAM di seluruh Indonesia, termasuk PDAM Makassar.

"Dana hibah tidak tunai tersebut merupakan modal PDAM dalam meningkatkan kinerja pelayanan air bersih di beberapa daerah utara dan timur di kota Makassar," kata Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo.

Dalam aturannya dijelaskan salah satu syarat untuk mendapatkan dana hibah tersebut, pemerintah kota harus melengkapi administrasi yang salah satunya adalah ranperda yang paling lambat harus rampung 30 Oktober mendatang.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026