
Ombudsman buka pengaduan online tekan Mal administrasi

"Untuk itu kami membuka pengaduan berbasis online melalui SP4N yang sudah dibangun di 17 provinsi...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Ombudsman RI membuka pengaduan berbasis online melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) untuk menekan mal administrasi.
Sesuai Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman harus menjadi mitra masyarakat sesungguhnya dalam penyelenggaraan layanan publik.
"Untuk itu kami membuka pengaduan berbasis online melalui SP4N yang sudah dibangun di 17 provinsi," jelas Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekti di sela Seminar Efektifitas Pengelolaan Pengaduan dan Integrasi SP4N di Makassar, Selasa.
Karena berbasis online, sistem pengaduan ini bisa lebih praktis sehingga diharapkan lebih banyak dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Latif yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyambut baik sistem baru ini.
Menurut Abdul Latif instrument seperti SP4N memang dibutuhkan untuk mengkanalisasi informasi, sehingga pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintahan dapat berjalan secara optimal.
"Ini dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan," tambahnya.
Ia juga menghimbau agar masyarakat yang tidak puas dalam penyelenggaraan pelayanan publik untuk melaporkannya melalui sistem ini.
"Masyarakat juga diharapkan untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal dan mengawasi secara langsung jalannya penyelenggaraan pelayanan publik," katanya.
Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
