Logo Header Antaranews Makassar

Makelar dana bansos Sulbar jadi DPO

Kamis, 10 November 2016 22:31 WIB
Image Print
"Lebih dari tiga kali pemanggilan kita lakukan kepada tersangka, tapi tidak kooperatif dan keberadaannya...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) bagi tersangka Tenri Nur Imawati yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

"Lebih dari tiga kali pemanggilan kita lakukan kepada tersangka, tapi tidak kooperatif dan keberadaannya juga sudah tidak diketahui, sehingga ditetapkan sebagai DPO. Tersangka ini adalah makelar," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, Tenri Nur Imawati dijadikan tersangka dalam kasus ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan juga adanya fakta yang terungkap di persidangan beberapa waktu lalu.

Pada sidang-sidang sebelumnya, sejumlah saksi-saksi dan terdakwa yang diperhadapkan pada meja hijau itu banyak menyebut peran dari tersangka, sehingga penyidik kemudian mengembangkan penanganan kasus ini.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyeret dua tersangka dan telah divonis bersalah yakni mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulbar, Taufik, yang telah di vonis 1 tahun 10 bulan penjara dan kini tengah menjalani hukuman pidananya.

Kemudian mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulbar yang kini menjabat Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Sulbar, Samiran, telah divonis selama 1 tahun 11 bulan penjara.

"Tersangka dalam kasus ini disebut sebagai salah satu pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam penyaluran dana Bansos. Makanya, penyidik mengembangkan kasusnya sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan," jelasnya.

Salahuddin mengaku jika tersangka merupakan salah seorang penerima dana Basos Sulbar. Tersangka menerima bantuan dana Bansos sebesar Rp600 juta, atas nama perusahaan yang dianggap tidak sesuai peruntukannya.

"Tersangka ini menerima dana bansos sebesar Rp600 juta dana Bansos, perusahaan yang digunakan juga fiktif. Peran tersangka juga sebagai perantara (makelar proyek) antara perusahaan CV Gerbang Cipta Solusi dan pihak Biro Keuangan Pemprov Sulbar," ungkapnya.

Seharusnya, lanjutnya, dana tersebut diterima oleh pihak direktur rekanan melalui transfer. Namun faktanya tersangkalah yang menerima langsung dana tersebut secara tunai tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan tersebut.

Diketahui, Berdasarkan fakta dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) APBD Sulbar 2007, total anggaran bansos hanya Rp23 miliar, namun pada laporan realisasi penggunaandana bansos Sulbar membengkak hingga Rp25 miliar dan kegiatan tersebut dilaporkan fiktif.

Penggunaan dana yang dianggap fiktif antara lain, laporan penggunaan dana bansos untuk membiayai pelaksanaan pelatihan pengelolaan keuangan di Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Mamuju dengan total anggaran Rp600 juta yang mana masing-masing mendapat alokasi kucuran dana Bansos sebesar Rp300 juta.

Temuan lain, adanya pembayaran Rp400 juta kepada sebuah perusahaan event organizer (EO) untuk membiayai penyambutan kedatangan pejabat Negara pada 2007.

Namun realisasi pada tahun 2007 pejabat negara yang dimaksud tidak pernah datang ke Sulbar, ironisnya dana Rp400 juta yang digunakan tidak pernah dikembalikan ke kas daerah.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026