
Legislator Makassar tagih perwali bantuan hukum

"Perda-nya sudah diketuk, tetapi untuk pemberlakuannya dibutuhkan petunjuk teknis berupa Perwali...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Panitia Khusus Peraturan Daerah Bantuan Hukum DPRD Makassar akan menagih janji dari Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang akan mengeluarkan peraturan wali kota (Perwali) terkait petunjuk teknis pemberlakuannya.
"Perda-nya sudah diketuk, tetapi untuk pemberlakuannya dibutuhkan petunjuk teknis berupa Perwali dan ini yang belum keluar," ujar Ketua Pansus Bantuan Hukum Rudianto Lallo di Makassar, Sabtu.
Dia mengatakan, Perda Nomor 7 Tahun 2015 ini telah disahkan beberapa waktu lalu, namun belum diiringi dengan petunjuk teknis untuk pelaksanaannya.
Legislator Fraksi Nasdem ini menegaskan bahwa dalam waktu enam bulan setelah perda tersebut disahkan, maka Pemkot Makassar harus segera membuat Perwalinya.
"Aturannya memang seperti itu, setelah Perdanya disahkan, maka dibutuhkan perwali untuk juknisnya dan masanya itu enam bulan setelah perdanya diketuk," katanya.
Sebelumnya, Ranperda bantuan hukum merupakan usulan Pemerintah Kota yang dianggarkan dalam APBD tahun 2015. Menurut Rudi, naskah ranperda akan menitikberatkan pembahasan teknis mengenai pemberian bantuan hukum terhadap warga miskin.
Salah satunya adalah penentuan organisasi yang dapat memberi bantuan hukum, syarat untuk memperoleh dan mekanismenya.
"Yang pasti, esensinya adalah untuk membantu masyarakat kecil yang membutuhkan pertolongan pada kasus hukum," sebut legislator Partai Nasional Demokrat itu.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
