
KMAK Desak KPK Prioritaskan Kasus CPI

"Kami mendesak KPK menjadikan kasus CPI sebagai prioritas, sebab sudah kami laporkan...
Makassar (Antara Sulsel) - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KMAK) Sulawesi Selatan kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memprioritaskan kasus dugaan korupsi Reklamasi Central Poin of Indonesia (CPI).
"Kami mendesak KPK menjadikan kasus CPI sebagai prioritas, sebab sudah kami laporkan, namun belum di tangani secara cepat," kata Sekretaris KMAK Sulsel Syamsuddin Alimsyah di Universitas Patria Artha, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Menurut dia, pihaknya sudah melaporkan adanya dugaan korupsi pada mega proyek tersebut kepada lembaga anti rasuah. Bahkan lanjut dia, laporan sudah diberikan kepada pimpinan KPK melalui Komisi III DPR di Jakarta.
Pemberian laporan itu diberikan langsung anggota Komisi III DPR Akbar Faisal usai Rapat Dengar Pendapat dengan KPK, sehingga tidak ada lagi alasan pimpinan melakukan penundaan karena ada dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Kendati belum ada ditetapkan sebagai tersangka, namun bila KPK melakukan penyelidikan untuk memproses proyek tersebut maka tentu akan ada tersangka ditetapkan dan kasus inipun akan berlanjut.
Selain itu, pihaknya mengusulkan KPK menggelar ekspos pada 23 Februari 2017 sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia .
"Kami sudah masukkan laporan tambahan terkait CPI, yakni kedudukan kontrak kerja sama, apakah gubernur yang memberikan izin pada kontrak itu, tapi tidak jelas izinnya apa.
Dalam isi kontrak dengan pengembang pertama yakni PT Yasmin Bumi Asri, bertandatangan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, seharusnya itu dilakukan kepala dinas terkait sebagai penerima anggaran.
Aturannya, hanya bisa dilakukan saat pemberlakuan Memorandum of Understanding (MoU). Selain itu lahan reklamasi yang diberikan kepada pemerintah hanya 57 hektare dari total 157 hektare.
Padahal, luas lahan tersebut diperuntukkan Pemprov sebagai lahan sendiri dan bukan milik pengembang. Sehingga pertanyaan kemudian muncul, dikemanakan 100 hektare tersebut, masak lahan milik sendiri diambil sendiri.
"Berdasarkan hasil studi kami, itulah yang terjadi. Lahan di CPI pun masih bermasalah karena ada sengketa didalamnya dan belum selesai, ditambah penolakan dari Aliansi Masyarakat Pesisir yang sementara ini berproses perkara," ungkap Direktur Kopel Indonesia itu.
Bahkan kasus CPI diduga telah merugikan negara senilai Rp15 triliun. Diketahui, proyek ini mulai digarap pada 2009. Sejak 2009-2012 sudah ada 12 perusahaan rekanan mengerjakan timbunan, pengerukan, pemasangan tiang pancang dan jembatan menggunakan APBD sebesar Rp116,1 miliar lebih.
Kemudian, pada 2013, pemenang tender yakni PT Yasmin melakukan penimbunan lahan 157 hektare diperuntukkan reklamasi CPI. Kala itu, dibangun jembatan dengan anggaran Rp23 miliar termasuk pemasangan tiang pancang 137 meter juga timbunan batu gajah 181 meter menggunakan APBD Rp13,6 miliar.
"Anggaran tersebut didapatkan Pemprov melalui Pinjaman Investasi Pemerintah atau PIP dianggarkan sebesar Rp23 miliar khusus CPI dari total pinjaman keseluruhan Rp500 miliar,"
Tidak sampai disitu, Pemprov kembali mengalokasikan anggaran Rp8 miliar untuk pembangunan jembatan serta Rp40 miliar untuk desain Wisma Negara di kawasan CPI. Hingga 2015, pembangunan awal fisik wisma negara dikerjakan dengan alokasi anggaran Rp60 miliar, namun tidak jelas pembangunan itu kapan dimulai.
Di tahun 2016, KMAK kemudian menemukan dokumen baru terkait perluasan CPI yang masih bermasalah, akan menjadikan Kawasan Pusat Bisnis Terpadu Indonesia diketahui seluas 1.466 hektare. Berdasarkan data baru ditemukan ternyata ada 2.054 lahan akan direklamasi.
Bilamana kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, ulas Syam, maka standar pelaporan terhadap kasus-kasus korupsi di KPK dipertanyakan serta dianggap melecehkan institusi DPR karena sudah diserahkan belum lama ini.
Sebelumnya, Komisioner KPK Basaria Panjaitan saat bertandang ke Makassar, Sulawesi Selatan, kepada wartawan belum mengetahui secara rinci sejumlah laporan yang sudah dimasukkan dari Sulsel, termasuk masalah CPI.
Meski dirinya mengatakan seluruh laporan yang masuk harus diketahui, namun faktanya saat disinggung wartawan di `cafe Lovers` waktu itu, tidak dijelaskan sampai sejauh mana, dengan mengatakan nanti dicek terlebih dahulu, padahal laporan masuk sejak Juni 2016.
"Nanti dicek ya, semua laporan yang masuk memang saya harus ketahui, nanti dicek lagi," kata Basaria, purnawirawan Perwira Polri tersebut.
Kasus Reklamasi CPI seluas 157 hektare saat ini sedang digarap dua perusahaan yang berjoin yakni PT Yasmin Bumi Putra dan Ciputra Grup. Namun belakangan yang lebih dominan mengerjakan reklamasi meski bermasalah adalah PT Ciputra.
Pewarta : Darwin Fatir
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
