Logo Header Antaranews Makassar

Bupati Respon TKI Sinjai Terjerat Kasus Hukum

Selasa, 14 Februari 2017 06:12 WIB
Image Print
"Pertemuan ini digelar sebagai bentuk respon Pemerintah Kabupaten Sinjai ...

Sinjai (Antara Sulsel) - Bupati Sinjai H Sabirin Yahya merespon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal daerah itu, Bakri Bin Rukka warga Dusun Tonasa Desa Songing Kecamatan Sinjai Selatan, yang terjerat kasus hukum di Malaysia.

"Pertemuan ini digelar sebagai bentuk respon Pemerintah Kabupaten Sinjai atas surat yang dikirim oleh adik TKI asal Sinjai, Hasna yang mengharapkan adanya bantuan perlindungan hukum dari Pemerintah setempat kepada saudaranya," kata Sabirin saat menemui sejumlah keluarga TKI asal Sinjai di Ruang Kerja Bupati, Senin.

Bupati mengatakan sebagai pemerintah daerah sangat prihatin dan menaruh perhatian yang besar terhadap kasus yang menimpa warganya di Negeri Jiran tersebut.

Dia juga, mengharapkan kepada pihak keluarga pelaku maupun korban bersedia memberikan keterangan yang seobyektif mungkin kepada pihak Satgas Perlindungan WNI KJRI Kinabalu maupun pihak pengacara Bakri, agar diperoleh informasi tambahan tentang Azzuhra yang sekiranya dapat meringankan tuntutan terhadap Bakri.

"Melalui Kasubag Publikasi dan Hubungan Media, kami telah melakukan upaya komunikasi dengan Ketua Satgas Perlindungan WNI KJRI Kinabalu Malaysia Hadi Syarifuddin melalui WhatsApp," ujarnya.

Menurut Hadi, Bakri Bin Rukka yang didakwa sebagai pelaku pembunuhan di Malaysia adalah benar warga Dusun Tonasa Desa Songing Kecamatan Sinjai Selatan yang korbannya adalah Azura Shima dan Basri Jamaluddin yang dinyatakan sebagai istri kedua dan anak tiri pelaku.

Dia menambahkan, telah mendampingi tertuduh Bakri Bin Rukka (45 tahun) pada sidang pertama, Jumat (3/2) di Pengadilan Tinggi (Mahkamah Majistreet) Wilayah Sandakan atas tuduhan pembunuhan yang menewaskan WNI bernama Azura Bin Shima (36 tahun) dan anak tiri tertuduh bernama Basri Bin Jamaluddin.

Satgas Perlindungan WNI KJRI Kota Kinabalu telah menyewa pengacara Messr. Farazwin Haxdy dari Farazwin Haxdy dan Associate. Sidang ini merupakan tindak lanjut Keputusan Mahkamah Sesyen (Pengadilan Rendah) Sandakan yang menetapkan kasus ini memiliki bukti cukup untuk dituntut dengan tuduhan melakukan kesengajaan yang menyebabkan kematian orang lain dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.

Hadi Syarifuddin bersama pengacara Farazwin usai sidang, telah menemui Bakri di penjara Sibuga sedangkan untuk mengetahui motif tindakannya ada beberapa temuan yang masih perlu diklarifikasi ke pihak keluarga untuk dapat meringankan tuduhan terhadap Bakri.

Sementara itu, juru bicara keluarga Asran menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan mengharapkan Pemkab Sinjai dapat membantu dan memfasilitasi sekiranya dapat meringankan hukuman pelaku.

Kami harapkan juga kepada teman-teman media, jika meliput untuk menyamarkan wajah kami demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami sangat menyesali kejadian ini harapnya.

Turut hadir pada penerimaan tersebut Kepala Bagian Humas Muh Sabir Syur, Kasubag Publikasi dan Hubungan Media Usman, Camat Sinjai Selatan Agus Salam dan Kepala Desa Songing Ambo Sakka.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026