Logo Header Antaranews Makassar

Anak Bawah Umur Tersangkut Pidana 110 Kasus

Selasa, 14 Maret 2017 19:58 WIB
Image Print
Kejati Sulsel (Istimewa)
"Jumlah ini bisa saja meningkat sebab data itu baru dua bulan terakhir yang tercatat...

Makassar (Antara Sulsel) - Kasus Pidana Umum yang melibatkan anak di bawah umur hingga dua bulan terakhir, Januari-Februari 2017 tercatat mencapai 110 kasus.

"Jumlah ini bisa saja meningkat sebab data itu baru dua bulan terakhir yang tercatat," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Salahuddin di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

Menurut dia, data tersebut dapat bertambah, mengingat data Maret belum masuk karena masih sementara di input sehingga diperkirakan perkara anak di bawah umur meningkat.

Mengenai jumlah kasus yang dilakukan anak di bawah umur tersebut, kata dia, setiap tahunnya naik hingga 50 kasus perkara ditangani kejaksaan.

Salahuddin merinci, data ditangani Kejati Sulsel dan Kejaksaan Negeri se Sulawesi Selatan dan Barat di 2015 terjadi 350 perkara, sedangkan pada 2016 naik menjadi 400 perkara khusus kasus anak dibawah umur.

Dengan melihat tren peningkatan itu, lanjut dia, tersangkut kasus pencurian dan penganiayaan, kemudian perkara Pencurian Kendaraan Bermotor serta pencurian dengan kekerasan alias begal.

"Ada juga beberapa di antaranya kasus penyalahgunan narkotika. Kasus pencurian dan penganiayaan paling didominasi anak dibawah umur, atau biasa disebut begal," beber Salahuddin.

Meski demikian, pihaknya berharap agar para orang tua bisa menjaga dan melakukan kontrol terhadap anak-anaknya, sebab rata-rata dari pengakuan hanya ikut-ikutan dengan pengaruh temannya melakukan perbuatan tersebut yang melanggar hukum.

"Diimbau agar para orang tua ikut berperan dalam menjaga anak-anaknya dari perbuatan kriminal, sebab rata-rata mereka mengaku hanya ikut temannya, yang sudah lebih dulu melakukan perbuatan kriminal. Peran orang tua dibutuhkan," harap dia.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026