Logo Header Antaranews Makassar

TEMPAT HIBURAN MALAM TUTUP TIGA HARI

Jumat, 5 Desember 2008 15:47 WIB
Image Print

Makassar, 5/12 (ANTARA) - Seluruh tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar ditutup selama tiga hari mulai 7 Desember hingga 9 Desember 2008. Kebijakan tersebut mengacu pada Perda nomor 2 tahun 2002 tentang kepariwisataan.

"Jadi, dalam tiga hari itu, semua THM termasuk di dalamnya tempat karaoke, panti pijat, bar dan diskotik tidak boleh beroperasi," jelas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Makassar Eddy Kosasih Parawansa, di Makassar, Jumat.

Menurutnya, sesuai dengan Perda Kota Makassar nomor 2 tahun 2007 tentang pengaturan dan pemungutan retribusi usaha kepariwisataan, khususnya pada pasal 22, maka sehari sebelum dan sesudah hari raya, seluruh THM tidak boleh beroperasi.

Karena itu, lanjutnya, tidak ada pengecualian dari penutupan semua bentuk THM tersebut. Sehingga apabila ada yang melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi ringan hingga sangat berat, berupa penutupan usahanya.

Terkait dengan penerapan perda tersebut, Disbudpar Kota Makassar akan bekerjasama dengan tim penegakan Perda, Satpol PP dan pihak keamanan setempat untuk mengawasi dan memantau seluruh aktivitas THM di kota itu.

"Kami akan mengerahan semua kekuatan, agar penerapan Perda ini dapat maksimal," ungkap Kepala Satpol PP Kota Makassar, Hakim Syahrani.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang pemilik rumah 'bernyanyi' di Jalan Latimojong, Makassar, Erick mengatakan, pihaknya tidak keberatan, apalagi aturan itu sudah diterapkan sejak tahun 2002 lalu.

"Meskipun harus kehilangan pendapatan selama tiga hari, tapi untuk toleransi hidup beragama itu lebih penting," katanya.

***8***
B/Z003
(T.K-SUR/B/Z003/Z003) 05-12-2008 15:02:51